Hingga 4 Mei, Ada 735.111 Kredit Leasing Direstrukturisasi

Cantika Adinda Putri & Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 May 2020 16:10
Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)
Foto: Konfrensi Pers Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso terkait Stimulus Ekonomi pada Rabu (01/04) (Youtube Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan terbaru program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) yang terafiliasi dengan bank dan multifinance yang terafiliasi dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Berdasarkan data monitoring OJK per 4 Mei, dari 183 perusahaan pembiayaan, seluruh multifinance sudah menyampaikan laporan kepada OJK terkait dengan pelaksanaan program restrukturisasi.

Terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 dengan jumlah kontrak sebanyak 1.277.870 yang terdiri dari:

➢ Kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 508.080 kontrak;
➢ Kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 735.111 kontrak;
➢ Kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 34.679 kontrak;
➢ Outstanding nilai kontrak yang disetujui sebesar Rp 28,13 triliun.

 

Restrukturisasi Kontrak Perusahaan Pembiayaan per 4 Mei/OJKFoto: Restrukturisasi Kontrak Perusahaan Pembiayaan per 4 Mei/OJK

OJK menyampaikan, terjadi perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman sehingga ini menjadi kendala di lapangan dalam program restrukturisasi ini. 

Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung
memakan waktu dan birokrasi.


Tak hanya itu, kendala datang dari adanya beberapa pemda yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari ASN (aparatur sipil negara) dan pengemudi online (ojol) yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pembiayaan.

"Memang 
terjadi perbedaan antara masyarakat atau debitur degan bank [dan multifinance] sehingga sering terjadi distorsi di lapangan. Maka kami sampaikan bahwa dalam restrukturisasi ini, covenant [ketentuan kredit] itu harus betul-betul bahwa kredit yang bisa direstrukturisasi yang tidak macet sebelum dampak Covid-19, kalau sudah macet ga bisa [ikut program restrukrisasi]," tegas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).

[Gambas:Video CNBC]





(tas/tas) Next Article Kalau Ada yang Nagih Pakai Debt Collector, OJK: Laporkan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular