
Oknum Debt Collector Berulah, OJK Siapkan Sanksi buat Leasing

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.
Dengan demikian konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector di tengah pandemi saat ini.
Mengingat saat ini OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kreditnya.
"Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu dipites-pites. Yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tau sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja," kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).
Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.
Sebelumnya industri pembiayaan dikejutkan dengan viralnya video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector yang terjadi beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui bahwa kejadian di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
Kehebohan ini berawal saat beredar video seorang anggota TNI yang diketahui merupakan Serda Nurhadi, sedang mengemudikan mobil, lalu dicegat oleh kerumunan warga. Dalam video itu disebut bahwa warga menyerang Serda Nurhadi, tapi Serda Nurhadi itu tidak memberikan perlawanan.
Dalam keterangan awal, dilansir Detik.com, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Serda Nurhadi yang berpakaian dinas PDL loreng itu hendak mengantar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) tapi dikepung beberapa orang debt collector.
"Pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan tante N)," kata Herwin.
Mendengar peristiwa itu, Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambilalih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat. Namun ia dikerubuti beberapa orang debt collector.
"Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," kata Kolonel Arh Herwin.
Saat ini Tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 orang.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Ekonomi Membaik, tapi Laju Kredit Masih Terkontraksi
