Restrukturisasi Nasabah Leasing Capai Rp 43 T per 8 Mei

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 May 2020 14:19
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah restrukturisasi pembiayaan yang disetujui dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) kepada nasabahnya sudah mencapai Rp 43,18 triliun yang terdiri dari 1,32 juta debitur leasing. Ini merupakan restrukturisasi pembiayaan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan per 8 Mei 2020.

"Perusahaan pembiayaan sampai 8 Mei 2020, kontrak restrukturisasi yang disetujui 1,328 juta debitur atau lengkapnya 1.328.096 debitur senilai Rp 43,18 triliun. Kontrak dalam proses 743.785 debitur," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020).

Berdasarkan data monitoring OJK, dari 183 perusahaan pembiayaan, seluruh
multifinance sudah menyampaikan laporan kepada OJK terkait dengan pelaksanaan program restrukturisasi.

Sebelumnya OJK menyampaikan, terjadi perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman sehingga ini menjadi kendala di lapangan dalam program restrukturisasi ini.


Selain itu, kendala lain yakni industri (baik bank maupun multifinance) yang masih berpedoman pada SOP (standard operational procedure) lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Tak hanya itu, kendala datang dari adanya beberapa pemda yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari ASN (aparatur sipil negara) dan pengemudi online (ojol) yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pembiayaan.

"Memang terjadi perbedaan antara masyarakat atau debitur dengan bank [dan multifinance] sehingga sering terjadi distorsi di lapangan. Maka kami sampaikan bahwa dalam restrukturisasi ini, covenant [ketentuan kredit] itu harus betul-betul bahwa kredit yang bisa direstrukturisasi yang tidak macet sebelum dampak Covid-19, kalau sudah macet ga bisa [ikut program restrukturisasi]," tegas Wimboh dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).

Sebagai perbandingan, berdasarkan data monitoring OJK per 10 Mei 2020, untuk industri perbankan terdapat 88 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitur dengan nilai Rp 336,97 triliun. Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur.


[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Kalau Ada yang Nagih Pakai Debt Collector, OJK: Laporkan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular