
Catat! LPS Pangkas Keterlambatan Denda Premi 6 Bulan Jadi 0%

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan relaksasi terhadap bank-bank anggota penjaminan dengan memangkas denda keterlambatan atas pembayaran premi penjaminan hingga akhir tahun ini.
"Dalam memberikan ruang gerak bagi perbankan, LPS juga sudah memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan semester 2 berlaku Juli sampai akhir tahun," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020).
"Dengan pelonggaran ini bank terlambat bayar premi tidak didenda [alias] 0% terhitung Juli," kata mantan Deputi Gubernur BI ini.
Selama ini, mengacu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, mewajibkan setiap bank, kecuali Badan Kredit Desa (BKD), yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia menjadi peserta penjaminan.
Setiap Bank Peserta Penjaminan antara lain wajib membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal sendiri pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru dan membayar premi penjaminan 2 kali dalam 1 tahun untuk pembayaran periode 1 Januari-30 Juni dibayarkan selambat-lambatnya 31 Januari dan 1 Juli-31 Desember dibayarkan selambat-lambatnya 31 Juli.
Besaran premi untuk setiap periode tersebut ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1 % dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
Adapun soal denda, Peraturan LPS Nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, menyebut keterlambatan laporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah atau Single Customer View (SCV), yakni data SCV per nasabah, denda sebesar Rp 1 juta per hari dan data ringkas SCV per bank denda sebesar Rp 1 juta per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan.
Lebih lanjut, Halim mengatakan selama 2020, LPS sudah menurunkan LPS Rate sebesar 50 bps jadi 5,70%. "Situasi terakhir akan terus turun dan LPS terus pantau DPK dan tren penurunan suku bunga [deposito] dan likuiditas," katanya.
Sebelumnya LPS juga menyiapkan sejumlah opsi lain guna menjaga kondisi perbankan Tanah Air di tengah pandemi Covid-19, seperti menaikkan batas nilai simpanan nasabah yang dijamin di atas Rp 2 miliar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, opsi ini masih dalam kajian dan akan dilakukan sesuai dengan situasi yang ada.
"Krisis keuangan pada dasarnya adalah krisis kepercayaan, respons kebijakan yang ditempuh adalah bagaimana menjamin atau mengembalikan kepercayaan masyarakat. Salah satunya bagaimana memperluas program penjaminan, dengan menaikkan nilai jaminan, bisa memperluas simpanan yang dijamin, dan apabila kalau itu belum cukup bisa menjamin seluruh simpanan yang ada di bank," tutur Halim.
(tas/tas) Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya
