
Bank Mana yang Bisa Jadi Bank Jangkar? Begini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang selama ini menjadi supplier di pasar uang antarbank (PUAB) nantinya akan menjadi bank anchor atau bank jangkar. Tujuan penunjukan bank jangkar ini adalah sebagai penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bank jangkar ini akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan.
"Lantas mengenai bank jangkar, masih kita bahas tapi bank jangkar ini menjadi supplier di PUAB ... Masih akan dibahas, tapi bank suplai ini banyak, apakah semuanya yang jelas bank Himbara [bank-bank BUMN] dan bank swasta. Masih akan dibahas dan segera difinalisasi," kata Wimboh dalam konferensi pers bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan, mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan bank dengan menggadaikan kreditnya kepada bank jangkar. Hal ini dilakukan jika bank tersebut sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan gadai atau repurchase agreement (repo) SBN (surat berharga negara) yang dimilikinya kepada Bank Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan nantinya akan menempatkan sejumlah dana menjadi deposito di bank-bank jangkar. Dana ini bersumber dari penerbitan surat utang yang akan diserap oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya Wimboh juga menegaskan bank jangkar ini nantinya akan terdiri dari bank-bank sistemik baik milik pemerintah maupun swasta.
"Ini skemanya akan ditunjuk bank peserta yang sebelumnya bank jangkar atau bank anchor, BI tempatkan deposit, ditambah bank yang kredibel yakni bank sistemik akan dispesifikasikan detail bank mana yang jadi bank peserta," kata Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Sebagai informasi, bank sistemik mengacu pada definisi bank yang memiliki jumlah aset besar dan kompleksitas produk variatif, dengan konglomerasi keuangan. Bank sistemik juga memiliki keterkaitan dengan bank lain, serta posisinya tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan.
Adapun likuiditas perbankan dalam hal ini berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait.
(tas/tas) Next Article Catat! LPS Pangkas Keterlambatan Denda Premi 6 Bulan Jadi 0%
