LPS Ready Jika Ada Bank yang Diarahkan OJK untuk Dibantu

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 July 2020 16:47
Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut saat ini belum ada bank yang melakukan pengajuan untuk meminta bantuan likuiditas dari LPS akibat terdampak pandemi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan hingga saat proses yang harus dilakukan juga cukup panjang dan membutuhkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan.

"Sampai saat ini proses belum berjalan, belum ada [pengajuan], tapi kami selalu siap kalau ada yang meminta. Sudah ada tanda-tanda ada yang mengajukan permintaan penempatan dana, kami akan tunggu ada permintaan yang di-endorse oleh OJK. Sampai saat ini kami belum terima dari OJK," kata Halim di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Dia mengungkapkan, proses permohonan penempatan dana ini harus melalui OJK menggunakan pengajuan yang harus langsung dari manajemen bank. Kemudian proses asesmen dan kelayakan bank ini akan ditangani oleh PJK.

Kemudian, OJK baru bisa memberikan rekomendasi kepada LPS untuk bisa atau tidak melakukan penempatan dana ini.

Adapun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah No.33/2020 sebagai solusi untuk penanganan masalah stabilitas sistem keuangan. Beleid tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020.

Kemudian LPS mengeluarkan aturan turunan dari PP tersebut, yakni Peraturan LPS (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa LPS bisa menempatkan dana selama waktu 1-6 bulan di bank tersebut dengan aturan paling lama 1 bulan dan perpanjangan maksimal sebanyak lima kali. Satu bank hanya bisa mendapatkan dana sebanyak Rp 3,01 triliun dan hanya digunakan untuk bantuan likuiditas.

Bantuan dana ini tidak diberikan secara cuma-cuma, bank harus mengembalikan dana bantuan ini dengan tambahan sesuai dengan LPS rate.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Terapkan Sistem Pelaporan Data Nasabah Baru Bulan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular