LPS Tunda Pengumuman Bunga Penjaminan Bank, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menunda pengumuman penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang seharusnya dilakukan besok, Selasa (20/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa penundaan itu bertujuan agar Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan terlebih dahulu. Seperti diketahui, suku bunga acuan BI atau BI Rate akan ditentukan dalam rapat tersebut.
"BI, BI kan rabu, rabu ya BI rabu, baru kita besoknya, supaya disinkronkan aja," kata Anggito saat ditemui di Gedung DPR Senin (19/1/2026).
Menurutnya, keputusan penetapan TBP menunggu hasil RDG BI. Namun, Anggito enggan membeberkan arah pergerakan TBP.
"Saya nunggu BI juga, nanti BI kira-kira assess seperti apa Kita ngikutin lah," ucapnya.
Anggito mengatakan tingkat rata-rata bunga deposito bank juga menjadi pertimbangan dalam penentuan TBP.
Adapun TBP bank umum rupiah saat ini berada di tingkat 3,5%. Sebagai informasi, TBP akan menjadi patokan bank untuk mematok besaran bunga deposito, karena bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS.
Pada 2 Januari lalu, Anggito mengungkapkan bahwa sekitar 30% dari industri perbankan masih mematok bunga simpanan di atas TBP bank umum rupiah.
Menurut para bankir, kondisi ini terjadi karena adanya kenaikan persaingan likuiditas jelang akhir tahun. Hal itu juga disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan likuiditas.
(ayh/ayh)[Gambas:Video CNBC]