Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru untuk Suntikan Modal LPS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 July 2020 20:05
Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam PMK nomor 88/PMK.010/2020. 

PMK ini tentang persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman dari pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Menteri Keuangan dapat memberikan pinjaman kepada LPS apabila LPS mengalami kesulitan Likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelas abstraksi peraturan tersebut seperti dikutip, Kamis (23/7/2020).

Aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Juli 2020 ini juga mengatur pula ketentuan mengenai Permohonan Pinjaman, Penilaian, dan Penetapan Keputusan.



Pencairan Pinjaman, yaitu dalam pemberian Dana Pinjaman, Menteri Keuangan selaku PA BUN menunjuk pimpinan unit eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi penerusan pinjaman di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA Penyalur Dana Pinjaman.

"Termasuk diatur pula ketentuan mengenai ketentuan umum pencairan, pemrosesan pencairan oleh KPA BUN, pemrosesan pencairan oleh PPK dan PPSPM, dan penggunaan dana pinjaman."

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah No.33/2020 sebagai solusi untuk penanganan masalah stabilitas sistem keuangan. Beleid tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah, Bos LPS Sebut Bunga Penjaminan Bisa Turun Lagi 50 Bps!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular