LPS Siapkan Aturan Turunan untuk Penempatan Dana di Bank

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 July 2020 18:22
Ketua LPS Halim Alamsyah (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Foto: Ketua LPS Halim Alamsyah (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki kewenangan lebih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020.

Kewenangan LPS yang diperluas ini salah satunya bisa menempatkan dana secara langsung di sebuah bank. Selain itu LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya siap menyiapkan aturan turunan untuk penempatan dana hingga mengobati bank sakit.

"Kita mau segera menyelesaikan aturan-aturan pelaksanaan terkait PP tersebut. Nanti kita atur lebih jauh untuk bank yang meminta penempatan dana oleh LPS," ungkap Halim di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Nantinya, bank yang bisa ditempatkan dananya oleh LPS akan sesuai dengan rekomendasi dari OJK. Nah, nanti akan ada persyaratannya lebih jauh.

"Mereka harus menyampaikan beberapa persyaratan antara lain, bahwa mereka pemilik tidak bisa lagi menyediakan likuditas. Lalu atas dasar itu nanti LPS akan melakukan penilaian berdasarkan rekomendasi dari OJK," tegas Halim.

Pada kesempatan yang sama, Halim menuturkan perbankan saat ini dalam kondisi yang aman. Ia menegaskan likuiditas cukup baik.

"Bank kita cukup kuat dalam menghadapi tekanan yang ada. Likuiditas cukup baik, dan yang kecil, besar dan menengah juga semua cukup," tutur Halim.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Don't Worry, Tak Ada Bank Umum yang Sekarat Gegara Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular