Hati-hati Tertipu! OJK Tutup 50 Gadai Bodong di September

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 September 2020 14:52
Investasi Bodong
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) masih menemukan banyak usaha pegadaian atau arisan gadai yang tidak memiliki ijin dari Otorits Jasa Keuangan (OJK). Pada bulan September ini, ada sebanyak 50 usaha gadai ilegal yang ditemukan oleh SWI.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, semua usaha gadai tersebut telah ditutup karena tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

"Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal.

Ia melihat tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata dia.

Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal Hal1

Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal Hal2


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sejak 2018, Lebih dari 3.000 Fintech Ilegal Ditindak OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular