
Caplok Lippo Mall Puri, Anak Usaha Lippo Rights Issue Rp 3 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) berencana melakukan Penerbitan Unit Baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue guna menghimpun dana sebesar S$ 280 juta untuk mengakuisisi Lippo Mall Puri dari PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
LMIR Trust adalah satu-satunya REITS (real estate investment trust) atau dana investasi real estate (DIRE) yang dikelola Grup Lippo dan tercatat di SGX-ST sejak 19 November 2007.
Berdasarkan siaran persnya, LMIRT akan melakukan pencatatan unit baru sebanyak 4,68 miliar (4.682.872.029) atau 160% dari dari 2,92 miliar (2.926.795.018) unit yang tersedia melalui skema rights issue.
Artinya, pemegang 100 unit LMIRT dapat memesan 160 unit tambahan dengan harga S$ 0,060/unit atau setara Rp 636/unit.
Harga rights issue tersebut adalah sekitar 47,8% dari harga penutupan S$ 0,115/unit di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-ST) pada 17 September 2020, menjadi hari perdagangan terakhir dari unit sebelum tanggal pengumuman (penutupan harga).
Harga tersebut juga sekitar 26,1% dari harga ex-rights teoretis yakni sebesar S$ 0,081/unit.
LMIRT menetapkan kurs dolar Singapura Rp 10.600, sehingga dana target rights issue tersebut berkisar Rp 2,97 triliun.
"Sebagaimana dinyatakan dalam update Announcement pada 31 Agustus 2020, kami bermaksud membiayai akuisisi [Lippo Mall Puri] melalui penerbitan unit baru di LMIRT, dan melalui kombinasi pembiayaan utang hingga S$ 120 juta, termasuk dari utang bank dan pembiayaan vendor," tulis keterangan resm LMIRT, dikutip dari prospektus, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya dalam keterbukaan informasi di BEI, Lippo Karawaci, lewat anak usahanya MCG memang dalam proses menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri kepada pihak yang terafiliasi dengannya yakni PT Puri Bintang Terang (PBT), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT.
Disebutkan bahwa penjualan ini dilakukan melalui perusahaan REIT bernama LMIRT yang berbadan hukum Singapura. LPKR akan akan mengantongi Rp 3,50 triliun dari aksi korporasi terafiliasi dan cukup bercabang ini.
MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.
Sementara PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
"Rencana transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perseroan dan hasil yang akan diterima oleh perseroan dari pelaksanaan rencana transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional perseroan," tulis manajemen LPKR.
Secara rinci, transaksi ini dilakukan lewat penjualan dan pengalihan properti oleh MCG (selaku pemilik properti dan penjual) kepada PBT (selaku pembeli), yaitu berupa satuan rumah susun atas mall yang saat ini dikenal dengan nama "Lippo Mall Puri" di Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang dimiliki secara sah oleh MCG.
"Nilai transaksi pengalihan sebesar total Rp 3,50 triliun, belum termasuk PPN. Harga jual beli wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk MCG pada tanggal penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh MCG dan PBT atas jual beli properti," tulis manajemen.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu paling lambat pada 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Sebagai latar belakang, transaksi ini sudah diteken pada tahun lalu.
Pada 11 Maret 2019, MCG dan PBT menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat terkait dengan Rencana Pengalihan Properti.
Rencana Pengalihan Properti ini pada awalnya diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir Desember 2020, setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat.
Sehubungan dengan rencana pengalihan properti, PBT (selaku pembeli properti) wajib untuk melakukan pembayaran harga jual beli kepada MCG, di mana dananya akan diperoleh PBT beberapa opsi.
Beberapa opsi itu di antaranya pertama, dana dari hasil rights issue (penerbitan saham baru) LMIRT yang akan disalurkan oleh LMIRT kepada Binjaimall Holdings (baik dalam bentuk modal dan/atau pinjaman).
Kedua, rencana pemberian pinjaman yang akan diberikan oleh MCG kepada Binjaimall Holdings, di mana kemudian keseluruhan dana yang akan diterima oleh Binjaimall Holdings akan disalurkan oleh Binjaimall Holdings kepada PBT (baik dalam bentuk tambahan modal dan/atau pinjaman) untuk kemudian akan digunakan oleh PBT untuk membayar kepada MCG atas pembelian properti.
Binjaimall Holdings Pte. Ltd., adalah perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Singapura, yang merupakan anak perusahaan LMIRT.
"Transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan dari ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan No. IX.E.2, sebagaimana diatur dalam ketentuan 3.a.5 Peraturan No. IX.E.2," tulis manajemen LPKR.
Atas penjualan ini, CEO Lippo Karawaci John Riady dalam kesempatan sebelumnya mengatakan divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset miliknya untuk menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.
"Kita kan jual ke kita sendiri, kita ini punya perusahaan REIT di Singapura. Jadi memang model kita apakah membeli mall atau bangun mall, setelah kinerja baik kita jual ke Singapura, dananya diterima kita bangun lagi mall baru, ini strategi recycling kita," kata John kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/3/2019).
Manajemen LMIRT, dalam prospektus terbarunya juga menyatakan akuisisi dan rights issue juga akan membawa manfaat utama bagi pemegang REITS.
"Akuisisi properti ini akan menjadi aset andalan LMIRT, ini merupakan peluang bagi LMIRT untuk mengakuisisi mal ritel terbaik di kelasnya di Jakarta Barat. Mengingat lokasinya yang strategis di Kawasan Pusat Bisnis (Puri Indah, properti ini telah memantapkan dirinya sebagai salah satu mal ritel paling ikonik dan terkenal di Jakarta Barat," tulis prospektus LMIRT.
"Pada 2019, properti ini melayani 17,0 juta pengunjung per tahun, dengan 333 penyewa yang tersebar di berbagai pilihan ritel, makan, hiburan dan rekreasi yang lengkap dan luas."
"Namun jumlah pengunjung [saat ini] berpengaruh, karena ada penutupan sementara properti ini (dengan pengecualian toko-toko yang melayani kebutuhan utama) dari 27 Maret 2020 hingga 15 Juni 2020," tulis LMIRT.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Lippo Mall Puri Dijual, Grup Lippo Kantongi Rp 3,5 T
