
Dapat Duit Rights Issue Rp 2,9 T, LMIRT Caplok Mall Puri

Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Lippo melalui Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) meraih dana sebesar S$ 281 juta atau setara dengan Rp 2,9 triliun (kurs Rp 10.857/S$), melalui penerbitan unit baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue yang selesai dieksekusi pada 14 Desember 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX), dana ini diperoleh setelah menyelesaikan rights issue sebanyak 4,68 miliar unit baru atau dengan harga pelaksanaan S$ 0,06/unit.
Liew Chee Seng James, Executive Director and Chief Executive Officer Limit Management Ltd, pengelola LMIRT, mengatakan dalam rights issue ini, pemegang 100 unit LMIRT dapat memesan 160 unit tambahan dengan harga S$ 0,060/unit.
Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah menerima pembelian sah yang masuk sebanyak 2,52 miliar unit dan penawaran yang lebih (excess applictaion) 3,35 miliar unit dengan total dana masuk mencapai S$ 352 juta.
Jumlah ini mewakili sekitar 125,4% dari total jumlah unit penawaran preferensial yang tersedia.
Adapun sekitar 2,16 miliar unit, yang tidak diterima secara sah oleh pemegang saham, akan dialokasikan untuk memenuhi kelebihan penawaran yang masuk dengan preferensi diberikan secara pembulatan ganjil.
Penerbitan unit baru ini diakukan untuk mendanai akuisisi sebagian besar unit strata title di Lippo Mall Puri dari PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), juga Grup Lippo.
MIRT mendapatkan kesepakatan untuk membeli unit strata title di mal yang berada di Jakarta Barat itu seharga Rp 3,5 triliun atau setara dengan S$ 336,5 juta pada Desember lalu, setelah rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menyetujui dengan suara mencapai 78,6%.
Unit baru LMIRT ini akan terdaftar di mainboard SGX mulai jam 9 pagi pada 22 Januari mendatang.
LMIR Trust adalah satu-satunya REITS (real estate investment trust) atau dana investasi real estate (DIRE) yang dikelola Grup Lippo dan tercatat di SGX-ST sejak 19 November 2007.
Sebelumnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Lippo Karawaci, lewat anak usahanya MCG memang dalam proses menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri kepada pihak yang terafiliasi dengannya yakni PT Puri Bintang Terang (PBT), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT.
Penjualan ini dilakukan melalui perusahaan REIT bernama LMIRT yang berbadan hukum Singapura. LPKR akan akan mengantongi Rp 3,50 triliun dari aksi korporasi terafiliasi dan cukup bercabang ini.
MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci. Sementara PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT.
Pada 11 Maret 2019, MCG dan PBT menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat terkait dengan Rencana Pengalihan Properti.
Secara rinci, transaksi ini dilakukan lewat penjualan dan pengalihan properti oleh MCG (selaku pemilik properti dan penjual) kepada PBT (selaku pembeli), yaitu berupa satuan rumah susun atas mall yang saat ini dikenal dengan nama "Lippo Mall Puri" di Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang dimiliki secara sah oleh MCG.
Atas penjualan ini, CEO Lippo Karawaci John Riady dalam kesempatan sebelumnya mengatakan divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset miliknya untuk menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Properti Gelap, Rugi Lippo Karawaci Terbang 187,7%