Sedih! Polis Tak Cair, Nasabah Pan Pacific Menangis di DPR

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 August 2020 14:45
Komisi XI DPR RI menggelar RDP & RDPU dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Komisi XI DPR RI menggelar RDP & RDPU dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan nasabah sejumlah perusahaan asuransi dan aset manajemen yang mengalami masalah terkait dengan keuangan dan komitmen pembayaran dana kepada nasabahnya.

Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Dalam RDPU tersebut, salah satu nasabah Pan Pacific, Yurida Sitompul, tampak menangis sesunggukan di hadapan Komisi XI DPR RI gara-gara penolakan tak resmi ketika hendak mencairkan polis asuransi jiwa Pan Pacific.

Dia bercerita, penolakan itu terjadi pada 28 Februari 2020 ketika Yurida hendak mengajukan pencairan polis setelah suaminya meninggal mendadak pada 13 Februari 2020.

Namun, saat itu pengajuannya ditolak melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

"Pan Pasific menolak tidak ada surat resmi. Hanya melalui WhatsApp melalui Bu Deby. Dan ini perlu dicatat, kalau asuransi jiwa harus ada keterangan medis kan. Tapi ini tidak. Hanya dinyatakan klaim ditolak. Padahal kami bayar premi rutin," cerita Yurida Sitompul di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Selasa (25/8/202).

"28 Februari kami ajukan klaim, sampai beberapa hari dari pihak asuransi ada yang telpon tanya kronologis dan saya sampaikan sesuai form. Dengan nada rendah dia katakan ada riwayat? Ga ada riwayat penyakit, dan klaim saya ditolak karena ada penyakit di almarhum [suami] via telpon dan ga ada pemeriksaan medis suami saya karena sakit. Jadi ditolak dan sampai sekarang," cerita sambil menangis.

Ibu dari dua anak itu sudah berupaya mengajukan bantuan ke OJK, namun hingga kini tak mendapatkan respons. Akhirnya, ia pun mengadu ke DPR

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi meminta Yurida menyampaikan laporan dan kronologi detail terkait dengan tak bisanya polis dicairkan nasabah. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Komisi XI DPR RI pada Selasa ini memang mengundang OJK dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi.

Inisiatif dari DPR ini dilakukan setelah mendapati banyak kasus gagal bayar klaim yang dilakukan sejumlah perusahaan asuransi yang membuat para nasabah teriak.

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings sebelumnya menyoroti gelombang gagal bayar dari perusahaan-perusahaan Indonesia. Fitch menyebutkan risiko gagal bayar justru banyak terjadi di industri keuangan non-bank (IKNB).

"Kegagalan terkait tata kelola telah menghasilkan kerugian hingga US$ 3,5 miliar bagi investor sejak 2018," tulis Fitch, dikutip Kamis (9/7/2020).

Fitch menuliskan serangkaian kasus gagal bayar baru-baru ini akibat kegagalan tata kelola perusahaan di industri keuangan di Indonesia.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Lagi! Kresna Life Gagal Bayar Dua Produk Asuransinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular