
Kresna Life Berkomitmen Selesaikan Kewajiban Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Mananajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memberikan penjelasan terkait dengan penundaan pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Perusahaan asuransi ini menyatakan sedang menyiapkan skema penyelesaian kewajiban nasabah, di mana pada saat yang sama kondisi ekonomi sedang memburuk akibat dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban kepada nasabah pemegang dua polis tersebut.
Dalam siaran pers yang disampaikan manajemen Kresna Life, disebutkan perusahaan telah mengambil langkah antisipatif dengan melakukan penundaan sementara waktu kewajiban kepada Pemegang Polis.
"Kepentingan nasabah merupakan prioritas utama Perusahaan. Maka dari itu, Perusahaan beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada, dengan mengutamakan kepentingan dan kewajiban Perusahaan kepada seluruh Pemegang Polis," kata Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata, dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Lebih lanjut Kurniadi menjelaskan skema penyelesaian kewajiban perusahaan kepada nasabah saat ini sedang disusun dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan dikeluarkan.
Hal ini telah disampaikan dalam surat pemberitahuan ke nasabah perihal komitmen penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis yang mulai didistribusikan hari ini.
"Kami memahami ketidaknyamanan para Pemegang Polis terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar Pemegang Polis dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para Pemegang Polis, sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Kresna Life menyampaikan surat kepada nasabah yang isinya perseroan menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Covid-19 menjadi salah satu alasan perseroan gagal membayar tepat waktu dua produk tersebut kepada nasabahnya.
Surat tersebut bernomor 017/KL-DIR/V/2020, tertanggal 14 Mei 2020. "Saat ini telah terjadi keadaan kahar/memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan di mana Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi dunia telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia," sebut isi surat tersebut.
"Keadaan kahar/memaksa ini juga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial Perusahaan untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK, dikarenakan terjadinya masalah likuiditas portfolio investasi (underlying investment) akibat krisis perekonomian dan pasar modal Indonesia tersebut," tulis surat tersebut.
Perseroan terpaksa menunda atau memberhentikan sementara pelaksanaan kewajibannya. Kresna Life juga akan mengumumkan lebih jauh terkait penyelesaian proses pembayaran dana para nasabahnya.
"Perusahaan tetap komitmen untuk mencari upaya atau jalan penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan," terang surat yang ditandatangani langsung oleh Kurniadi Sastrawinata yang merupakan Direktur Utama Kresna Life.
Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) merupakan anggota Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991. Michael Steven merupakan Founder dan CEO dari Kresna Group.
Pada Februari 2020 lalu, Kresna Life cukup ramai diberitakan karena beredar sebuah pesan mengenai perpanjangan produk asuransi K-LITA hingga 6 bulan. Kala itu, nasabah yang ikut mendukung perpanjangan dijanjikan tiket dan tour trip ke Jepang.
Situs Kresna Life menunjukkan K-LITA adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan minimum premi Rp 50 juta dengan uang pertanggungan Rp 25 juta dengan batas usia nasabah 17 tahun-65 tahun. Setiap penarikan di luar periode yang sudah ditentukan akan dikenakan biaya penalti sebesar 10%.
Jika nasabah meninggal, maka Kresna Life akan membayarkan uang pertanggungan sebesar 125% dari nilai investasi sekaligus ditambah dengan nilai polis.
(hps/hps) Next Article Ramai Lagi! Kresna Life Gagal Bayar Dua Produk Asuransinya