
Terseret Kasus Jiwasraya, Saham TRAM Bakal Didepak Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bertambah lagi satu perusahaan yang berpotensi didepak paksa atau force delisting dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kali ini giliran PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang sahamnya sudah dihentikan sejak 23 Januari 2020 terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam Pengumuman Potensi Delisting yang disampaikan pada Selasa (4/8/2020), BEI menegaskan saham TRAM telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.
Sebagaimana Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di BEI, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ini sesuai dengan Ketentuan III.3.1.1.
2. Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Ini sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2.
BEI mengungkapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham 5 Juli 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama: Heru Hidayat
Komisaris: Alfian Pramana
Komisaris Independen: Bambang Setiawan
Direktur Utama: Soebianto Hidayat
Direktur: Ismail
Direktur: Gani Bustan
Direktur: Irwandy Arif
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 Juni 2020 yakni PT Graha Resources sebesar 13,02%, Tael One Partners Ltd 23,82%, dan investor publik 63,16%.
"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Asnita Kasmy dengan nomor telepon 021-72783708 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tegas BEI.
Pada Kamis 23 Januari 2020, BEI menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham beserta waran. Suspensi ini menindaklanjuti atas pemeriksaan awal Asuransi Jiwasraya.
Termasuk saham TRAM dan Waran TRAM, saham emiten lain yang kena suspensi yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX beserta waran dengan kode MYRX-P, dan PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan, penghentian sementara perdagangan saham itu menindaklanjuti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh otoritas terkait.
"Mestinya iya [terkait pemeriksaan Jiwasraya]," kata Laksono saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Sebagai informasi, saham TRAM dimiliki Heru Hidayat baik secara langsung maupun lewat PT Graha Resources. Graha Resources menjadi perusahaan terafiliasi dari TRAM mengingat Heru masih menjabat sebagai Direktur Graha.
Heru adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lima terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham & Kapalnya Disita, Emiten Heru Hidayat Siap Melawan!
