
Emiten Ini Bakal Didepak Bursa 28 Agustus, Punya Sahamnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten pertambangan bijih besi yakni PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) bakal didepak alias delisting paksa dari papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi pada 28 Agustus 2020 seiring dengan suspensi saham hingga batas waktu maksimal dan keraguan akan kelangsungan bisnis perusahaan.
Emiten ini mencatatkan seluruh sahamnya sebanyak 168.000.000 di BEI pada 19 Mei 1999 di harga perdana Rp 250/saham. Data BEI mencatat saham CKRA berada di level Rp 76/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 388 miliar.
Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 dan Irvan Susandy, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam suratnya mengatakan Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek CKRA dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 28 Agustus 2020.
Hal ini dengan pertimbangan, menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP3/06-2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Dalam aturan tersebut, Bursa menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, juga menimbang aturan dalam Ketentuan III.3.1.2, di mana Bursa bisa menghapus saham perusahaan tercatat, yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Keduanya menjelaskan, dalam proses delisting ini, maka Bursa membuka perdagangan saham CKRA di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa pada 27 Juli sampai 27 Agustus 2020 dan efektif delisting pada 28 Agustus mendatang.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat," tulis keduanya, dalam pengumuman di BEI, dilansir Selasa (28/7/2020).
"...dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis keduanya.
Sebelumnya Direktur CKRA Dextrer Sjarif Putra, dalam keterbukaan informasi, mengatakan hingga saat ini kondisi operasional perseroan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga mempengaruhi kondisi keuangan serta kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan juga membatalkan rencana akuisisi karena tidak terdapat kesepakatan proses negosiasi yang dilakukan perusahaan," katanya.
Laporan keuangan per Maret 2020 mencatat, CKRA fokus pada bidang pertambangan mineral, perdagangan, perindustrian, perhubungan dan penanaman modal. Pada saat ini, kegiatan utama perusahaan adalah investasi pada perusahaan pertambangan, terutama bijih besi dan zircon.
Perusahaan mulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1996. Entitas induk perusahaan adalah Redstone Resources Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura, dan entitas induk terakhir perusahaan adalah Aspire Horizon Ltd., berkedudukan di Kepulauan Karibia.
Perusahaan tidak memiliki kegiatan yang menghasilkan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan 2019, sementara rugi bersih pada Maret 2020 mencapai Rp 178 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 455 juta.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ya Ampun! Tambah Lagi Emiten yang Terancam Didepak Bursa
