
Nambah Lagi, Saham TRIO Berpotensi Dipaksa Delisting

Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa emiten penjual handphone PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) berpotensi delisting paksa (forced delisting) stau dihapuskan dalam pencatatan bursa.
Forced delisting bisa dilakukan apabila suatu emiten mengalami suspensi perdagangan saham di pasar reguler dan tunai sekurang-kurangnya 24 bulan.
Dalam pernyataanya, otoritas bursa mengatakan bahwa saham TRIO telah disuspensi selama 12 bulan. Saham ini akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 17 Juli 2021.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis pernyataan Bursa, Kamis (16/7/2020).
PT Trikomsel Oke Tbk merupakan perusahaan penyedia produk dan layanan telekomunikasi seluler di Indonesia yang terkenal dengan nama Oke Shop.
Sebelum Trikomsel, BEI juga tengah melakukan monitoring ketat atas 6 saham yang juga berpotensi forced delisting. Saham tersebut adalah PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan bursa secara aktif melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan tersebut maupun dengan pemegang saham pengendali mengenai rencana strategis perusahaan ke depan.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 6 Tahun Tekor! Peritel Ponsel Ini Cetak Rugi Lagi Rp 41 M