6 Tahun Tekor! Peritel Ponsel Ini Cetak Rugi Lagi Rp 41 M

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 October 2020 16:20
Oke Shop (dok. Grand Indonesia)
Foto: Oke Shop (dok. Grand Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten peritel ponsel, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), mencatatkan kerugian bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 40,99 miliar pada periode 6 bulan pertama pertama tahun ini.

Kerugian ini lebih dalam, bertambah 18,16% dari periode 30 Juni 2020 sebesar Rp 34,69 miliar.

Rugi per saham dasar perseroan juga lebih dalam menjadi minus Rp 1,58 per saham dari sebelumnya Rp 1,33 per saham.

Sampai dengan kuartal kedua tahun ini, pendapatan emiten bersandi TRIO ini mengalami penurunan 45,69% menjadi Rp 305,27 miliar dari periode tahun lalu Rp 562,11 miliar.

Secara rinci, pendapatan induk usaha PT Global Teleshop Tbk (GLOB) ini dikontribusi dari penjualan voucher isi ulang sebesar Rp 41,23 miliar, turun dari sebelumnya Rp 64,26 miliar. Penjualan telepon selular juga turun dari Rp 472,96 miliar menjadi hanya Rp 255,98 miliar.

Sementara itu, beban pokok pendapatan turun menjadi Rp 291,54 miliar dari sebelumnya Rp 518,85 miliar.

Adapun, rugi usaha perusahaan dengan brand Okeshop ini membengkak menjadi Rp 23,44 miliar dari sebelumnya Rp 8,90 miliar.

Sampai dengan 30 Juni 2020, liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp 3,85 triliun, turun dari sebelumnya Rp 3,83 triliun. Ekuitas perseroan tercatat minus Rp 3,74 triliun. Dengan demikian, total aset perseroan sampai Juni sebesar Rp 115,21 miliar.

Catatan CNBC Indonesia, perseroan termasuk emiten yang terdampak pandemi Covid-19. Adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan terbatasnya kegiatan operasional perusahaan selama lebih dari 3 bulan.

Sebagai imbasnya, pendapatan maupun laba bersih perseroan diperkirakan mengalami penurunan di kisaran 25% sampai dengan 50%.

Emiten bersandi TRIO ini juga melakukan efisiensi karyawan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 116 orang. Tidak hanya itu, perseroan juga memberlakukan kebijakan pemotongan gaiji terhadap 242 karyawan sejak Januari sampai dengan Agustus 2020.

"242 karyawan yang mengalami penyesuaian gaji dikarenakan adanya penyesuaian hari dan jam kerja serta pembatasan kegiatan operasional toko," tulis manajemen TRIO, mengutip keterbukaan informasi, Jumat (4/9/2020).

TRIO juga baru melaporkan lapkeu semester I-2020 ini setelah masuk dalam deretan 25 perusahaan tercatat (emiten) yang mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir Juni 2020.

Karena keterlambatan pelaporannya ini, perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis II dan denda senilai Rp 50 juta.

Seperti diketahui, pada Maret 2020 lalu BEI mengeluarkan edaran untuk memperpanjang masa pelaporan keuangan karena dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020, emiten diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan keuangan interim hingga 2 bulan setelah periodenya berakhir.

Artinya jika laporan keuangan untuk periode yang berakhir Juni 2020 maka selambatnya emiten harus menyampaikan laporan keuangannya pada 30 September 2020.

Sebagai catatan, kerugian di paruh pertama tahun ini menandai rugi yang dicatatkan TRIO dalam 6 tahun terakhir sejak 2015.

- Pada kuartal I-2020, TRIO rugi Rp 70,12 miliar dari periode yang sama tahun 2019, rugi Rp 16,68 miliar

- Tahun 2019, TRIO rugi Rp 103,63 miliar, dari tahun 2018 rugi Rp 14,88 miliar

- Tahun 2018, rugi Rp 14,88 miliar, dari rugi 2017 Rp 188,42 miliar

- Tahun 2017 rugi Rp 188,42 miliar dari rugi 2016 Rp 492,76 miliar

- Tahun 2016 rugi Rp 492,76 miliar, dari rugi 2015 Rp 8,65 miliar

- Tahun 2015 rugi Rp 8,65 miliar, dari 2014 laba bersih Rp 314,41 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nambah Lagi, Saham TRIO Berpotensi Dipaksa Delisting

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular