Kabar Baik! Emiten Tambah Free Float Bakal Dapat Insentif

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 October 2020 15:05
Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang aturan baru mengenai emiten yang berencana menambah porsi kepemilikan saham publik (free float) di bawah 40% akan memperoleh insentif.

Saat ini yang masih berlaku adalah emiten baru bisa mendapat insentif jika saham beredar di publik minimal 40%.

Sebab itu, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya terus mendorong emiten dapat meningkatkan porsi saham publiknya dari hanya sekadar memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5%.

Ketentuan free float itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Kep-00183/ BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Aturan free float di SK Direksi BEI tersebut menyebutkan, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di bursa jika jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama mencapai minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI/Syahrizal SidikFoto: Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI/Syahrizal Sidik
Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI/Syahrizal Sidik

Pemegang saham harus berjumlah minimal 300 nasabah pemilik rekening. BEI juga memberikan waktu paling lambat 2 tahun kepada emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Kita ingin mendorong emiten meningkatkan porsi free float-nya dari sekedar pemenuhan minimal kewajiban saat ini," ungkap Hasan, saat konferensi pers secara virtual Rabu (28/10/2020).

Menurut Hasan, saat ini, emiten baru mendapat insentif jika saham beredar di publik minimal 40%.

Insentif yang diberikan berupa potongan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%. Namun, perlakuan yang sama juga rencananya bisa diberikan untuk emiten dengan porsi saham publik di bawah 40%.

"Saat ini yang dapat insentif potongan pajak hanya emiten dengan porsi free float 40 persen, kami ingin bagi free float di bawah 40 persen diberi juga dengan besaran secara bertahap," kata Hasan melanjutkan.

Selain dari sisi fiskal dari Kementerian Keuangan, BEI juga sedang mengkaji insentif lainnya seperti pengurangan biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee.

Namun pada intinya, BEI berharap dengan semakin banyaknya porsi saham publik setiap emiten, akan mendorong meningkatnya likuiditas dan kepercayaan investor atas saham emiten tersebut di pasar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! BEI Akan Degradasi Emiten yang Bandel Soal Free Float

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular