Tak Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Sahamnya Bisa ke Rp 1

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
31 January 2024 08:25
Pembukaan BEI 2024 (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. Kewajiban tersebut untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan pelindungan investor.

"Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI telah menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A)," tulis keterangan manajemen BEI, Rabu (31/1).

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Selain itu, BEI juga telah mengimplementasikan papan pemantauan khusus sesuai dengan peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

"Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi X," jelasnya.

Salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut yaitu, jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

"BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023," tegasnya.

Dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat," ungkapnya.

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 emiten yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Emiten tersebut masuk ke papan pemantauan khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten telah terlebih dahulu masuk ke dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya.

Masuknya ke papan pemantauan khusus artinya saham perusahaan terancam dapat turun hingga mentok di Rp 1 per saham.

"BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam papan pemantauan khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa suspensi efek telah mencapai 2 tahun, maka sursa dapat melakukan delisting. Dengan masuknya perusahaan tercatat tersebut ke papan pemantauan khusus dan dikenakan notasi khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari perusahaan tercatat tersebut," pungkasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! BEI Akan Degradasi Emiten yang Bandel Soal Free Float

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular