Perhatian! 6 Saham Ini Bakal Didepak Bursa, Saham Anda Bukan?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 July 2020 11:47
Pengunjung melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 12 Maret 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,01% ke 4.895,75. Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara (trading halt) setelah  Harga tersebut ke 4.895,75 terjadi pada pukul 15.33 WIB.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: IHSG Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah melakukan monitoring ketat atas progres sejumlah emiten yang sahamnya telah dihentikan perdagangannya (suspensi) oleh Bursa sejak 2 tahun lalu.

Jika tak ada perbaikan dan tak memenuhi ketentuan bursa maka saham-saham tersebut masuk dalam kategori saham yang akan dihapuskan pencatatannya (delisting).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan aturan bursa jelas-jelas menyebutkan saham yang akan di-delisting paksa jika mengalami satu kondisi yaitu saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," kata Yetna, Jumat (10/7/2020).

Dia menyebutkan bursa secara aktif melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan tersebut maupun dengan pemegang saham pengendali mengenai rencana strategis perusahaan ke depan.

Adapun berdasarkan catatan bursa, CKRA telah dihentikan perdagangannya sejak 5 Juni 2018 lantaran tak melakukan pelaporan keuangan sejak September 2019 dan tak melakukan pembayaran kewajiban administratifnya ke bursa.

Hal yang sama juga terjadi pada saham SUGI yang telah dihentikan perdagangannya di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019. Bursa belum menerima pembayaran denda dan laporan keuangan perusahaan sejak akhir kuartal III 2019.

Sedangkan untuk AIMS, perusahaan dinyatakan sudah tak lagi membukukan pendapatan usaha sejak laporan keuangannya per 30 September 2018 sehingga saham perusahaan ini telah disuspensi sejak 30 Oktober 2018 dan belum dibuka hingga saat ini.

Kemarin, Kamis (9/7/2020) bursa juga baru saja mengumumkan saham yang berpotensi didepak dari papan bursa. Tak hanya satu, namun terdapat tiga saham antara lain PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI).

Ketiga saham ini masuk dalam kriteria delisting karena masa suspensi sahamnya hampir mendekati 24 bulan.

Sebab mengacu pada aturan bursa mengenai delisting Ketentuan III.3.1.1, perusahaan tersebut mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten dan emiten tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Berdasarkan pengumuman BEI, saham Magna Investama Mandiri telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Januari 2022.

Sedangkan BTEL berpotensi terdepak dari papan perdagangan Bursa seiring dengan saham perseroan telekomunikasi Grup Bakrie ini yang telah disuspensi atau dihentikan sementara selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Mei 2021.

Tak jauh berbeda, KBRI telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 April 2021.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Delisting? Ini Cara BEI Lindungi Dana Investor Ritel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular