Megaskandal Asabri

Saham & Kapalnya Disita, Emiten Heru Hidayat Siap Melawan!

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
31 May 2021 17:30
Kapal lng aquarius, Heu Hidayat (Ist)
Foto: Kapal lng aquarius, kapal heru hidayat yang di sita kejagung (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten tambang batu bara dan angkutan laut PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap saham dan kapal LNG milik perusahaan pada pekan lalu.

Melalui keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (28/5/2021), Sekretaris Perusahaan TRAM Asnita Kasmy menjelaskan, pada tanggal 24 Mei 2021, Kejagung melakukan penyitaan saham milik TRAM sebanyak 51% di anak perusahaan, PT Hanocem Shipping (HS) berdasarkan Surat Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021.

Bersamaan dengan itu, pada tanggal yang sama, berdasarkan Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan, pihak TRAM melakukan penolakan atas penyitaan tersebut.

Adapun penyitaan saham milik TRAM tersebut dilakukan oleh Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan dalam kurun 2012-2019 atas nama tersangka Heru Hidayat.

Heru Hidayat sendiri merupakan Komisaris Utama TRAM sekaligus memegang 1,19% saham perusahaan melalui kepemilikan pribadi.

Adapun Graha Resources menjadi pemegang saham pengendali TRAM dengan memiliki 13,02% saham perusahaan. Graha Resources menjadi perusahaan terafiliasi dari TRAM mengingat Heru masih menjabat sebagai Direktur Graha.

Manajemen menjelaskan, dengan adanya penyitaan saham dan kapal LNG Aquarius memberikan dampak material untuk kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak perusahaan.

"Sebagai informasi bahwa, kapal LNG Aquarius memberikan kontribusi lebih dari 5% atas seluruh pendapatan Perseroan. Maka Perseroan dan Entitas Anak Perseroan akan kehilangan sebagian besar asetnya," kata Asnita, dikutip CNBC Indonesia, Senin (31/5).

Terkait dengan penyitaan pihak TRAM dan entitas anak mengatakan akan mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.

"Karena saham dan Kapal LNG Aquarius maupun kapal-kapal milik perseroan lainnya tidak terkait dengan kasus Asabri," jelas Asnita.

Asnita menegaskan, aset tersebut diperoleh perseroan dan entitas anak secara sah dan tidak melanggar hukum yang bersumber dari dana perusahaan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya.

Selain itu, pihak TRAM juga menekankan, penyitaan saham perusahaan tersebut akan ikut berdampak pada investor asing. Ini lantaran TRAM hanya memiliki 51% saham dalam PT Hanochem Shipping.

Kemudian sisanya sebesar 49% dimiliki oleh Mitsui O.S.K Lines Ltd, yaitu perusahaan asing dari Jepang.

"Seluruh manajemen dan pengelolaan Kapal LNG Aquarius dilakukan oleh pihak investor Jepang tersebut. Sehingga penyitaan kapal LNG Aquarius tentunya akan melibatkan investasi asing di Indonesia," pungkas manajemen TRAM.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 20 unit kapal milik TRAM. Dari 20 unit kapal tersebut, ada satu jenis kapal tanker vessel alias pengangkut barang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan nama Aquarius. Dimensi kapal ini memiliki panjang 285,29 meter dengan lebarnya 43,74 meter.

Catatan saja, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok (pemilik PT Hanson International Tbk/MYRX), sudah mendapatkan vonis hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara dalam kasus Jiwasraya.

Selain terlibat kasus Jiwasraya, keduanya juga menjadi dua dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri.


(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 20 Kapal Disita Kejagung, Perusahaan Heru Hidayat 'Melawan'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular