20 Kapal Disita Kejagung, Perusahaan Heru Hidayat 'Melawan'

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), mengajukan keberatan terkait penyitaan aset sebanyak 20 unit kapal milik perseroan. Apalagi salah satu kapal terbesar yang juga disita adalah kapal tanker LNG Aquarius.
Corporate Secretary TRAM, Asnita Kasmy membenarkan perihal penyitaan tersebut. Informasi ini diperoleh dari direksi PT Hanochem Shipping, entitas anak usaha perseroan, menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Februari 2021, kapal milik Hanochem Shipping yaitu LNG Aquarius telah disita oleh Kejaksaan Agung dengan spesifikasi, Type of Vessel: Gas Carrier, Year of Built: 1973, Cargo Capacity: 126,350 CuM, DWT: 72,622 Ton, LOA: 285.26 m3 , Draft: 11.51 m, Breadth: 43.74 m.
Sedangkan, mengenai 19 kapal yang lainnya belum dapat perseroan maupun entitas anak informasikan karena belum mengetahui adanya penyitaan tersebut.
"Penyitaan kapal LNG Aquarius dan penyitaan 19 Kapal perseroan dan Entitas Anak Perseroan maka memberikan dampak material untuk kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak perseroan," kata Asnita, dalam penjelasan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/2/2021).
Kapal LNG Aquarius memberikan konstribusi lebih dari 5% atas seluruh pendapatan TRAM. Terlebih lagi, dengan penyitaan 19 aset kapal lainnya, maka perseroan akan kehilangan sebagian besar asetnya.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa sebelumnya aset-aset perseroan dan entitas anak perseroan juga telah disita oleh Kejagung yang melibatkan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya.
Perseroan memiliki 51% saham dalam PT Hanochem Shipping dan sisanya sebesar 49% dimiliki oleh Mitsui O.S.K Lines Ltd, yaitu perusahaan asing dari Jepang.
Seluruh manajemen dan pengelolaan Kapal LNG Aquarius dilakukan oleh pihak investor jepang tersebut. Sehingga, penyitaan kapal LNG Aquarius tentunya akan melibatkan investasi asing di Indonesia.
"Sampai dengan tanggal surat ini kami belum mengetahui mengenai proses hukum terhadap Bapak Heru Hidayat dalam kasus Asabri sehingga kami belum dapat melakukan upaya hukum, mengingat kasus ini tidak melibatkan secara langsung terhadap perseroan maupun entitas anak," kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia, TRAM mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut karena Kapal LNG Aquarius maupun kapal-kapal milik Perseroan tidak terkait dengan kasus Asabri dan diperoleh perseroan secara sah dan tidak melanggar hukum yang bersumber dari dana perseroan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya.
"Bahkan beberapa kapal-kapal yang dimiliki oleh perseroan maupun entitas anak diperoleh sebelum perseroan melakukan penawaran umum, sehingga penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus Asabri," pungkasnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Asabri Hari Ini, Siapa Saja?
