Efek Covid-19

Jaga Industri Keuangan RI, OJK Keluarkan 11 Kebijakan Baru

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 July 2020 12:39
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal (pasmod) dan industri keuangan non-bank (IKNB) selama masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini dirilis untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat.

"Semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid 19 ini semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan, OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19.

"OJK pun mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelasnya.

Untuk mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.

OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sejak Maret dikeluarkannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan, sampai 6 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 769,55 triliun dari 6,72 juta debitur.

Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp 443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta.

Untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp 141,45 triliun.

Kebijakan Perbankan

1. Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi.

Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

2. Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.

POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

3. Peraturan OJK  Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020.

Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

Selain itu juga bertujuan dalam hal penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.

4. OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.

POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan Republik Indonesia atas keterlambatan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.

Sektor Pasar Modal Dapat Stimulus OJK
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading