
Cegah Fraud! OJK Periksa Kepatuhan 40 Manajer Investasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan kepatuhan pada tahun ini terhadap sebanyak 40 perusahaan manajer investasi (MI) dan produk pengelolaan investasinya.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya otoritas dalam menerbitkan pelanggaran kepatuhan manajer investasi, sekaligus menjaga industri investasi di Tanah Air agar tetap aman dan bertumbuh secara berkelanjutan.
"Tahun ini dilakukan pemeriksaan kepatuhan kepada 40 MI dan produk pengelolaan investasinya," tulis keterangan yang disampaikan OJK dalam dokumen bertajuk Reformasi Sektor Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal OJK, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2020).
Sepanjang tahun 2019, supervisory action yang dilakukan oleh lembaga yang didirikan sesuai UU Nomor 21 tahun 2011 ini adalah perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 perusahaan MI.
Pada 9 Oktober tahun lalu, OJK juga membubarkan 6 produk reksa dana fixed return, alias produk reksa dana yang diterbitkan MI tetapi memberikan janji keuntungan pasti.
Sebanyak 6 produk itu adalah reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen yakni RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang dibubarkan, berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019, dalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Saat itu OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola Minna Padi dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, kedua reksa dana tersebut, yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka.
Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Tak hanya itu, pada 2019, OJK juga melakukan pembekuan izin 1 wakil manajer investasi (WMI) dan pemeriksaan investigatif (penyidikan) terhadap 1 manajer investasi.
Dalam dokumen tersebut, OJK juga menjelaskan ragam tipologi pelanggaran kepatuhan MI yang selama ini terjadi. Setidaknya ada tujuh ragam pelanggaran, yakni :
1. Fixed return reksa dana
2. Pemasaran reksa dana tanpa izin
3. Penjualan REPO (repurchase agreement, gadai saham)
4. Pelanggaran komposisi dan valuasi efek dalam portofolio reksa dana
5. Tata kelola dan fungsi MI
6. Perilaku MI (cross trading, afiliasi, transaksi benturan kepentingan)
7. Identifikasi dan verifikasi nasabah (APU PPT/Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
