
Rumor Pengawasan Bank Dicaplok BI, Ini Pernyataan Lengkap OJK

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menanggapi rumor mengenai kembalinya pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI). Rumor tersebut dihembuskan dari pihak yang tidak jelas hingga saat ini.
Menurut Anto, OJK proaktif mendukung Pemerintah, dan sesuai kewenangannya sebagai regulator telah mengeluarkan program restrukturisasi pada tanggal 26 Februari 2020 yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Sebagai catatan Pemerintah mengeluarkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020.
Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam kemudian penjabaran Perpu 1/2020 melalui Penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa Subsidi Bunga (PMK 65/2020) dan Penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas (PMK 64/2020) dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020).
"Ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan. Ini kalau dihitung 3 bulan, nilai insentif kurang lebih Rp97 triliun. Dan ini peaknya restrukturisasi ada di April dan Mei dan ini mulai melandai," ujarnya Kamis (2/7/2020).
![]() |
Menurutnya, harapan OJK dan pemerintah, saat mulai melandai, ini saatnya menggerakan sektor riil. Tapi tidak bisa melupakan kesehatan, karena tanpa bergeraknya sektor riil segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan.
"Ini harus seiring sejalan bagaimana kita kembali mulai menjalankan sektor riil untuk menggerakkan sektor riil sangat bergantung bagaimana kita menangani covid. OJK saat ini fokus pada upaya membantu Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan OJK dan tidak fokus pada hal lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, mencuat kabar bahwa Indonesia akan memindahkan pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI). Kabar ini mencuat setelah Reuters, Kamis (2/7/2020) menuliskan hal tersebut. Perppu soal OJK ini dikabarkan mengembalikan lagi tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada 2013 lalu dipindahkan ke OJK.
"Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi," kata dua orang sumber Reuters.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Jelaskan Kembali Soal Bank Jangkar, Buat Apa Sih?