Pengawasan Bank Bakal Balik Lagi ke BI dari OJK, Beneran Nih?

Herdaru Purnomo & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2020 16:23
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indoensia - Pemerintah dikabarkan siap mengeluarkan lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ada dua yang tengah disiapkan, yakni Perppu tentang LPS dan Perppu tentang OJK.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memberikan pernyataan soal Perppu. Jokowi menegaskan tidak akan ragu mengeluarkan kebijakan extra ordinary dalam menghadapi situasi krisis yang disebabkan pandemi Covid-19. Salah satunya, kembali menerbitkan Perppu.

"Kalau minta Perppu lagi saya buatin Perppu. Kalau yang sudah ada belum cukup. Asal untuk rakyat, asal untuk negara saya pertaruhkan reputasi politik saya."

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di depan jajaran menterinya dalam sidang kabinet pada 18 Juni 2020, dalam sebuah video yang diunggah Sekretariat Kepresidenan pada Minggu (28/6/2020).

1. Perppu LPS

Sebagai informasi, dalam pembicaraan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR, terungkap bahwa akan ada penambahan kewenangan bagi LPS, yang akan disahkan melalui Perppu.

Skenarionya, LPS nantinya bisa menyehatkan bank dengan cepat melalui suntikan langsung maupun skema lainnya. Mulai dari mengundang investor baru untuk menyelamatkan bank, atau dilakukan secara merger.

"Kalau LPS sebagai resolusi bank murni maka akan banyak membantu penyelamatan bank sejak awal ketika bank ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sehingga OJK lebih fokus melalukan tugas pengawasan bank dan ketika mengetahui ada permasalahan serius di individu bank sesuai indikator pengawasan maka bank yang sedang bermasalah digeser ke LPS untuk dilakukan upaya penyehatan dan penyelamatan dengan berbagai cara sesuai aturan di UU karena LPS mempunyai kemampuan dana untuk menyelesaikan permasalahan bank," kata Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun.

"Atau kombinasi berbagai upaya jalan keluar untuk penyelamatan sesuai permasalahan yang ada sehingga bank menjadi sehat kembali. Ibaratnya LPS akan lebih mirip seperti bengkel penyehatan bank," papar Misbakhun.

Adapun sumber CNBC Indonesia menyebutkan bahwa Perppu mengenai LPS sudah berada di tangan Presiden Jokowi dan siap diteken.



2. Perppu OJK

Kabar ini mencuat setelah Reuters, Kamis (2/7/2020) menuliskan hal tersebut. Perppu soal OJK ini dikabarkan mengembalikan lagi tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada 2013 lalu dipindahkan ke OJK.

"Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi," kata dua orang sumber Reuters.

Untuk informasi, pada 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.

Masih menurut sumber, nantinya BI akan kembali mengawasi bank namun keberadaan OJK tetap akan ada. Yakni, OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan non bank. Bahkan nantinya OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur Fintech yang bergerak di peer to peer lending secara keseluruhan.

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Purnowo kepada CNBC Indonesia mengatakan sampai detik ini belum ada Perppu apapun yang disampaikan ke Sekretariat Negara pada saat ini.

Seorang sumber CNBC Indonesia ada yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Namun untuk Perppu LPS.  "Perppu LPS memang sudah disiapkan KSSK. Namun Perppu OJK sepertinya tidak," kata sumber tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menjawab konfirmasi dari CNBC Indonesia

Sementara Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo, yang merupakan eks Gubernur Bank Indonesia sendiri mengaku belum mendengar kabar maupun rencana pemerintah yang tentang kembalinya pengawasan bank dari OJK ke BI.

Hal yang sama saat CNBC Indonesia mengonfirmasikan hal ini kepada Mirza Adityaswara, Eks Deputi Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank ada dalam UU OJK.

Pengaturan dan pengawasan bank oleh OJK meliputi wewenang sebagai berikut:

* Kewenangan untuk menetapkan tata cara perizinan (right to license) dan pendirian suatu bank, meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

* Kewenangan untuk menetapkan ketentuan (right to regulate) yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat guna memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

Kewenangan untuk mengawasi meliputi:

1. pengawasan bank secara langsung (on-site supervision) terdiri dari pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank; dan
2. pengawasan tidak langsung (off-site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya.


* Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.


* Kewenangan untuk melakukan penyidikan (right to investigate), yaitu kewenangan untuk melakukan penyidikan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), termasuk perbankan. Penyidikan dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan OJK. Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.


* Kewenangan untuk melakukan perlindungan konsumen (right to protect), yaitu kewenangan untuk melakukan perlindungan konsumen dalam bentuk pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduan konsumen, dan pembelaan hukum.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Jika OJK Dibubarkan Saat Krisis, Kondisi Bisa Kacau'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular