Pengawasan Bank Bakal Dicaplok BI Lagi? Ini Tanggapan OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 July 2020 19:25
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga saat ini masih belum mendengar rencana pengalihan pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI). Saat ini OJK masih berfokus untuk penanganan dampak Covid-19 di Indonesia.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan saat ini OJK bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sehingga harus dijalankan sesuai dengan konsekuen sehingga apa yang diamanatkan oleh undang-undang akan tercapai.

"Belum ada yang sampai ke saya informasinya karena dari berita berita itu ketika saya tanya sumber dan saya baca semuanya ga menyampaikan sumber yang jelas, OJK fokus aja," kata Anto di Komplek Bank Indonesia, Kamis (2/7/2020).

"Kan saya ga boleh mengandai-andai, kan belum tau. Intinya sekarang semuanya juga lembaga bekerja berdasarkan undang-undang, maka kita harus menjalankan dengan konsekuen sampai dengan tentunya apa yang dimaksudkan undang-undang tercapai," jelasnya.

Adapun kabar ini mencuat setelah Reuters, Kamis (2/7/2020) menuliskan hal tersebut. Perppu soal OJK ini dikabarkan mengembalikan lagi tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada 2013 lalu dipindahkan ke OJK.

"Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi," kata dua orang sumber Reuters.

Untuk informasi, pada 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.

Masih menurut sumber, nantinya BI akan kembali mengawasi bank namun keberadaan OJK tetap akan ada. Yakni, OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan non bank. Bahkan nantinya OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur Fintech yang bergerak di peer to peer lending secara keseluruhan.

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Purnowo kepada CNBC Indonesia mengatakan sampai detik ini belum ada Perppu apapun yang disampaikan ke Sekretariat Negara pada saat ini.

Seorang sumber CNBC Indonesia ada yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Namun untuk Perppu LPS. "Perppu LPS memang sudah disiapkan KSSK. Namun Perppu OJK sepertinya tidak," kata sumber tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menjawab konfirmasi dari CNBC Indonesia. Sementara Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo, yang merupakan eks Gubernur Bank Indonesia sendiri mengaku belum mendengar kabar maupun rencana pemerintah yang tentang kembalinya pengawasan bank dari OJK ke BI.

Hal yang sama saat CNBC Indonesia mengonfirmasikan hal ini kepada Mirza Adityaswara, Eks Deputi Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Jelaskan Kembali Soal Bank Jangkar, Buat Apa Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular