
Soroti Manipulasi & Insider Trading, Ini Saran BPK untuk OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan dalam kegiatan pasar modal banyak macam kegiatan yang bisa menimbulkan dampak pidana. Beberapa kegiatan seperti penipuan, manipulasi harga dan perdagangan orang dalam (insider trading).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan upaya tindak pidana ini perlu diminimalisir ada kemungkinan untuk dilakukan oleh pelaku pasar. Untuk itu BPK merekomendasikan agar otoritas pasar modal melakukan pengawasan untuk bisa meminimalisir risiko tindak pidana tersebut.
"Arahnya lebih ke rekomendasi pengawasan yang bisa meminimalisir risiko penipuan, manipulasi harga atau insider trading bisa diperkecil, sekecil mungkin, serendah mungkin. Baik pengawasan bursa dan investor. Kita berupaya mengidentifikasi dan memerangi masalah ini," kata Agung dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Kamis (2/6/2020).
Dia menyebutkan, rekomendasi ini diberikan mengingat adanya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 16,68 triliun. Kerugian ini disebabkan karena adanya kegiatan di pasar modal sehingga dibutuhkan pengawasan agar hal yang sama tak terjadi lagi.
Dia menyebutkan, perbaikan sistem juga perlu dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan otoritas bursa.
"Secara bertahap sudah ada perbaikan di OJK. Mungkin ada perbaikan sistem BUMN, kemudian otoritas bursa seandainya yang dibutuhkan perbaikan sistem. Bisa saja yang salah bukan sistem, tapi orangnya," tegas dia.
Sebelumnya BPK menyampaikan dugaan korupsi di Jiwasraya memiliki risiko sistemik terhadap perekonomian negara. BPK juga tengah dalam proses menyelesaikan audit investigasi Jiwasraya periode 2008-2018 yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
BPK pun akan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas bursa, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan BUMN.
"Kita akan merekomendasikan sistemik, pengawasan OJK, dan perbaikan sistem di bursa," jelas Agung di kantornya, Senin (29/6/2020).
"Kita berupaya [merekomendasikan] melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dari konteks industri pengasuransiannya, pengawasan OJK, dan sistemik di tingkat bursa dan bagaimana deployment [penyebaran] BUMN," katanya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
