BPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam mega skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan sampai saat ini BPK masih melakukan audit investigasi terhadap dugaan mega skandal kasus korupsi Jiwasraya.
Audit investigasi yang dilakukan BPK saat ini sudah masuk ke dalam ranah aliran dana dari bisnis Jiwasraya.
"BPK sudah bekerja sama dengan pihak yang terkait termasuk dengan PPATK untuk melakukan tracing terhadap dana-dana yang dilakukan oleh para pihak, di dalam dan di luar negeri," jelas Agus di kantornya, Senin (29/6/2020).
BPK juga menjelaskan, audit investigasi yang dilakukan terhadap bisnis Jiwasraya merupakan aksi bisnis Jiwasraya pada periode 2008-2018.
Sejauh ini, berdasarkan audit investigasi yang sudah dilakukan perhitungan kerugian negara (PKN) yang dihasilkan dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 16,8 triliun. Kendati demikian besarannya akan lebih besar dari temuannya saat ini.
Pasalnya dari pandangan BPK, asuransi Jiwasraya memberi dampak secara keseluruhan terhadap perekonomian negara.
Oleh karena itu, BPK melihat bahwa dampak kerugian dari bisnis Jiwasraya saat ini lebih besar nilainya dari kerugian negara yang sudah ditetapkan BPK yang mencapai Rp 16,8 triliun.
"Dampak perekonomian negra dibandingkan kerugiannya lebih luas cakupannya dan keuangannya dibandingkan kerugian negara secara keseluruhan."
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK pun akan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas bursa, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan BUMN.
"Kita akan merekomendasikan sistemik, pengawasan OJK, dan perbaikan sistem di bursa," jelas Agung di kantornya, Senin (29/6/2020).
"Kita berupaya [merekomendasikan] melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dari konteks industri pengasuransiannya, pengawasan OJK, dan sistemik di tingkat bursa dan bagaimana deployment [penyebaran] BUMN."
"Di mana keuangan negara adalah hak dan kewajiban terhadap tnegara. Kalau di sisi lain, bisa saja dibentuk konstruksi kerugian dalam bentuk perekonomian negara. Di mana harus dipertimbangkan faktor-faktor yang akan dibuat dari posisi keuangan negara. Kosntruksinya ini sebaiknya kami serahkan ke Kejagung," jelas Agus.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Kumpulkan Data Kerugian Jiwasraya dan Asabri