Pertanda Apa Ini? BPK Rilis Pernyataan Soal Jiwasraya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 October 2020 12:10
bpk
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, menyebut seseorang yang diyakininya sebagai petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AJP dalam nota pembelaan atau pledoinya. Menurutnya, AJP adalah salah satu orang yang membuat dia terseret dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Saat itu Benny Tjokro merasa menjadi korban konspirasi kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disampaikan saat membacakan pledoi.



Benny Tjokro menjelaskan awal perkara yang menjeratnya adalah laporan audit investigasi dari BPK. Kata dia, sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah satu anggota tim diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk menjeratnya.

"Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian," ujar pria yang juga kerap disapa Bentjok.



Padahal, kata dia, auditor itu justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo. Menurut dia, transaksi itu sudah dibayar lunas.

Namun berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan.

BPK pun buka suara terkait pernyataan Benny tersebut. BPK mengaku tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

BPK pun telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," kata Selvia Vivi Devianti, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam rilis BPK, Sabtu (24/10/2020).

BPK juga mengingatkan, kepada salah satu terdakwa Benny Tjokrosaputro, yang mengatakan Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.

"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung," kata Selvia lagi.

Berikut ini tujuh poin yang disampaikan BPK terkait proses peradilan para terdakwa kasus Jiwasraya:

1. Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.
2. Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
3. BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
4. Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung.
5. Secara prosedur, Aparat Penegak Hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara. Dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai. Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.
6. Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.
7. Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Market Focus:IFG Life Kejar Target Pengalihan Polis Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular