Kerugian Negara Rp 16,8 T, BPK Tak Sarankan Jiwasraya Tutup
![[THUMBNAIL] Jiwasraya](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/18/8adf771e-3c50-4f37-81a3-b97c68e175bf_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk dibubarkan atau likuidasi kendati saat ini lembaga negara ini tengah menyelesaikan audit investigasi atas keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan audit investasi terhadap aksi bisnis Jiwasraya masih terus dilakukan. Kendati demikian, BPK tidak merekomendasikan agar bisnis asuransi jiwa BUMN ini diberhentikan atau dibubarkan.
"Saya tidak mungkin merekomendasikan menutup [membubarkan] Jiwasraya. Itu risikonya luar biasa besarnya. Baik secara keuangan negara atau hal-hal yang lain. Ini adalah BUMN yang punya sejarah panjang," kata Agung di kantornya, Senin (29/6/2020).
Sebagai informasi, Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang. Berdasarkan situs resminya, Jiwasraya bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, yang berdiri tertanggal 31 Desember 1859, atau 161 tahun yang lalu. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
Lebih lanjut, Agung mengatakan Jiwasraya sebenarnya masih bisa diperbaiki sistemnya. Namun memang harus perbaikan secara menyeluruh atau sistemik.
Dengan demikian, apabila tata kelola bisnis dan pengawasan Jiwasraya bisa diperbaiki, maka pada akhirnya Jiwasraya akan terlahir sebagai bisnis asuransi yang bisa dibanggakan.
"Sebenarnya apabila dapat dikelola dengan baik, dengan good corporate governance, dan dengan mematuhi rules, ini [Jiwasraya] akan menjadi asuransi yang patut dibanggakan. Tapi memang ada masalah, dan ini adalah upaya kita untuk mengatasi masalah tersebut," jelas Agung.
Adapun audit investigasi yang dilakukan oleh BPK merupakan hasil audit yang dilakukan terhadap bisnis Jiwasraya periode 2008-2018, setelah sebelumnya dilakukan perhitungan kerugian negara (PKN).
![]() Ketua BPK Agung Firman Sampurna (Dok. BPK) |
Audit investigasi BPK itu masih berjalan dan sampai saat ini, BPK menemukan dua kerugian yakni kerugian korporasi dan negara. Bahkan berdampak sistemik terhadap kerugian perekonomian negara secara luas.
BPK pun akan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas bursa, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan BUMN.
"Kita akan merekomendasikan sistemik, pengawasan OJK, dan perbaikan sistem di bursa."
"Kita berupaya [mekomendasikan] melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dari konteks industri pengasuransiannya, pengawasan OJK, dan sistemik di tingkat bursa dan bagaimana deployment [penyebaran] BUMN," jelas Agung.
Pada 20 Maret 2020, BPK merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Market Focus:IFG Life Kejar Target Pengalihan Polis Jiwasraya
