BPK Marah, Dituding Bentjok Lindungi Grup Bakrie di Jiwasraya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 June 2020 14:54
Ketua BPK Buka Suara Terkait Tudingan Bentjok
Foto: Ketua BPK Buka Suara Terkait Tudingan Bentjok

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak terima sempat dituding salah satu tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro atau akrab disapa Bentjok, melindungi Grup Bakrie dalam kasus tersebut. BPK hari ini meggelar jumpa pers menyampaikan perkembangan terakhir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus ini.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan menghormati proses persidangan kasus Asuransi Jiwasraya yang masih berlangsung dan masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Terkait pernyataan Bentjok, Firman menegaskan bahwa Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Ini berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan.

Dalam tahap tersebut, katanya, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menjelaskan, secara prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN.

Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan.

Tentu saja, katanya, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK. Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat.

"Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan," tegas Agung dalam konferensi pers, Senin (29/6/2020).

Firman mengatakan, memang tidak ada pihak yang nyaman mengikuti proses peradilan hingga ditetapkan sebagai terdakwa. 

"Apalagi kalau sampai didakwa hukum dan harus melakukan semua proses hukum. Kami umumkan juga karena apa yang disampaikan tuduhan [kepada BPK] yang tidak berdasar. Kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro ini terkait dengan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," tegas Agung.

Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu (24/6), pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Bentjok yang menjadi salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, memberikan tanggapan terkait penolak eksepsi oleh majelis hakim pengadilan tipikor.

Sebelum sidang yang dilaksanakan, Bentjok, demikian akrab disapa, memberikan pernyataan kepada awak media. Bentjok yang menjadi satu tersangka kasus Jiwasraya ini menuding BPK menutup-nutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.

"BPK yang nutupin. Yang nutupin ketua dan wakil ketua BPK, yang pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin," jelas Bentjok.

Bentjok berharap semua pihak yang mengusut kasus Jiwasraya untuk terbuka dalam penyelidikan. Dengan membuka kasus ini, kata Bentjok, masyarakat bisa ikut membantu dan tidak terkesan ditutup-tutupi.

Hingga saat ini, menurut Bentjok, Grup Bakrie tidak ikut diperiksa karena dilindungi. Namun Bentjok tidak secara jelas menyebutkan siapa pihak yang dimaksud melindungi Grup Bakrie.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus mega skandal Jiwasraya. Enam tersangka tersebut, yaitu Bentjok adalah Dirut Hanson International, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Satu lagi yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Pada Jumat pekan lalu, tambah lagi tersangka yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

[Gambas:Video CNBC]



Lebih lanjut, BPK, menegaskan, meskipun demikian, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, baik dalam pengungkapan maupun pengadilan kasus ini.

"Mengingat besar dan masifnya kasus ini, bersama Kejaksaan, kami bahkan sempat akan membuat rumusan PKN-nya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. Namun setelah mempertimbangkan dengan cermat aspek teknis yuridisnya, akhirnya diputuskan tetap menjadi PKN," kata Agung.

Di sisi lain, katanya, sebagaimana yang telah sering kami sampaikan, BPK sendiri juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya. Proses audit investigatif ini masih terus berjalan. Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasrayanya sendiri, OJK, otoritas bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini.

"Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal."

"Sekali lagi ditekankan disini, bahwa kami sangat menghormati proses penegakan hukum, sehingga tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan. Kami memahami, bahwa tidak ada satupun manusia yang nyaman diperiksa apalagi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses peradilan, lebih lagi jika sampai berstatus terdakwa," tegas Agung.

"Tapi bagi yang diduga, disangka apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus mempertanggungjawabkan
semua perbuatannya secara hukum: tangan mencencang, bahu memikul!"


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bentjok Diperiksa BPK, Nilai Kerugian Jiwasraya Bakal Dirilis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular