
Ketua BPK Buka-bukaan soal Tudingan Lindungi Grup Bakrie

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa mustahil lembaganya melindungi pihak tertentu dalam perkara yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan Agung merespons tudingan dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Secara eksklusif, Agung memberikan penjelasan kepada CNBC Indonesia terkait tudingan tersebut. Menurut Agung, secara kelembagaan entitas yang diperiksa (diaudit) oleh BPK adalah entitas pengelola keuangan negara.
BPK tidak mengaudit entitas yang bukan pengelola keuangan negara. Namun demikian, dalam proses pemeriksaan terdapat pihak yang masuk kategori ikut terperiksa sehingga diambil keterangannya oleh BPK.
Menurut Agung, BPK telah mengambil keterangan berbagai pihak yang ikut terperiksa dalam sejumlah audit Jiwasraya sejak 2006.
"Tentang tudingan "melindungi" kelompok tertentu, sebagaimana yang dituduhkan, saat ini telah kami respons dengan memberikan penjelasan lengkap dalam konperensi pers yang dilanjutkan dengan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Agung secara eksklusif kepada CNBC Indonesia, Senin (20/7/2020).
Sekadar mengingatkan kembali, kata Agung, berdasarkan prosedur perhitungan kerugian negara, mustahil bagi BPK untuk melindungi kelompok tertentu dalam PKN (Perhitungan Kekayaan Negara).
"Hal ini disebabkan karena konstruksi PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan tersangkanya ditetapkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), sedangkan posisi BPK adalah "menghitung" dampak dari PMH terhadap keuangan negara," kata Agung.
Wewenang BPK sebagai lembaga pemeriksa (audit) eksternal dalam laporan hasil pemeriksaan, kata Agung, hanya mengungkap kondisi keuangan, kepatuhan dan SPI dari entitas bisnis yang diperiksanya.
Dengan demikian, wewenang BPK sebatas mengungkap adanya perbuatan melawan hukum (actus rheus) terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan melalui proses pemeriksaan (audit).
Lalu, lanjut Agung, untuk menentukan ada tidaknya niat jahat (mens rea) yang ada dalam actus rheus tersebut, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Proses pemeriksaan yang saat ini berjalan diperluas ke entitas pengelola keuangan negara yang belum sempat diperiksa secara khusus dalam kasus ini, yakni OJK, Kementerian BUMN, otoritas bursa dan BUMN lainnya, serta pihak lain yang terkategori ikut terperiksa namun belum sempat diperiksa," jelas Agung.
Pada akhir Juni, Bentjok yang merupakan pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus Jiwasraya, memberikan tanggapan terkait penolak eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang dilaksanakan, Bentjok, demikian akrab disapa, memberikan pernyataan kepada awak media. Bentjok menuding BPK menutup-nutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.
"BPK yang nutupin. Yang nutupin ketua dan wakil ketua BPK, yang pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin," jelas Bentjok.
Bentjok berharap semua pihak yang mengusut kasus Jiwasraya untuk terbuka dalam penyelidikan. Dengan membuka kasus ini, kata Bentjok, masyarakat bisa ikut membantu dan tidak terkesan ditutup-tutupi.
Hingga saat ini, menurut Bentjok, Grup Bakrie tidak ikut diperiksa karena dilindungi. Namun Bentjok tidak secara jelas menyebutkan siapa pihak yang dimaksud melindungi Grup Bakrie.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhir Bulan, BPK Umumkan Nilai Kerugian Negara di Jiwasraya