
Pengawasan Bank OJK Kembali ke BI? Simak Sikap Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Isu pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeruak di tengah kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berpesan agar segala kebijakan yang diambil dalam proses legislasi tidak menyebabkan moral hazard nantinya.
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini juga menegaskan, sampai detik ini tidak ada pembahasan soal kembalinya pengawasan perbankan dari OJK ke BI. KSSK beranggotakan menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
![]() |
"Kami belum ada informasi substansi tentang itu. Pemerintah saat ini dan dengan DPR akan memutuskan bagaimana peran pengawasan keuangan dan moneter akan tergantung dari proses legislasi," kata Sri Mulyani, Kamis (16/7/2020).
Menurut Sri Mulyani, pesan pemerintah adalah berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang mengalami tekanan hebat.
"Dan pesan kami untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Tidak ada moral hazard yang diakibatkan dan implementasi kebijakan," katanya.
Sri Mulyani juga memberi catatan, jika rancangan kebijakan yang nantinya mungkin dibahas harus melindungi bisnis bank.
Pemerintah, lanjutnya, saat ini bekerja sama dengan OJK, BI, dan DPR untuk tetap fokus menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Apabila ada kelemahan dari kerangka regulasi dan telah mengeluarkan UU 2/2020 akan terus ditingkatkan pemahaman bahwa masyarakat, bisnis dan swasta akan pulih. Ini fokus dari pemerintah. Dan langkah-langkahnya akan didasari dari prioritas tersebut."
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkeu Akui OJK - BI - LPS Belum "Klik"