Sri Mulyani Buka-bukaan Isu Pengawasan Bank OJK Balik ke BI

Herdaru P & Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 September 2020 17:09
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia  - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update soal pembenahan aturan terkait Reformasi Sistem Keuangan. Ia mengakui tengah melakukan kajian terkait beberapa hal, salah satunya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya diminta Presiden menjelaskan isu Reformasi Sistem Keuangan. Posisi pemerintah terkait issue-issue reformasi sistem keuangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (4/9/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah dikaji untuk diperbaiki. Sri Mulyani menjelaskan usulan pertama adalah soal penguatan dari sisi basis data dan informasi yang terintegrasi dari BI, OJK, LPS [Lembaga Penjamin Simpanan], hingga Kemenkeu sendiri.

Kemudian usulan kedua adalah terkait pemeriksaan antar lembaga.



"Apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan jadi dasar lembaga-lembaga otoritas untuk tentukan langkah antisipasi penanganan permasalahan berikutnya."

"Terkait koordinasi sedang dikaji termasuk integrasi antara mikro dan makroprudensial. Indonesia pernah menerapkan sistem di mana otoritas pengawas dan bank dan moneter berada di satu atap dan terpisah pengawasan bank dan moneter," kata Sri Mulyani.

"Jadi pernah alami atau memiliki dua sistem pernah terjadi di Indonesia. Masing-masing sistem tersebut baik satu atap maupun berbeda, memiliki kelebihan dan kekurangan harus dikaji hati-hati dalam rangka perkuat sistem perbankan," terang Sri Mulyani.

Adapun usulan ketiga yakni instrumen bagi perbankan yang tengah hadapi permasalahan. Terutama pinjaman likuiditas jangka panjang oleh BI yang berfungsi lender of last resort.

Kemudian Sri Mulyani juga mengatakan posisi pemerintah juga menginginkan kewenangan LPS bisa menjadi lembaga yang mengantisipasi risiko lebih dalam yang terjadi di bank bermasalah. "Termasuk dalam bentuk penempatan dana," kata Sri Mulyani.

Terakhir, penguatan lainnya adalah kepastian hukum bagi anggota KSSK agar kebijakan yang diambil dapat dioptimalkan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengawasan Bank OJK Kembali ke BI? Simak Sikap Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular