
Jaga Industri Keuangan RI, OJK Keluarkan 11 Kebijakan Baru

Kebijakan Stimulus di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
1. Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan CountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada tanggal 14 Maret 2020.
POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.
Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dsb.
2. Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada tanggal 18 Juni 2020.
POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk dapat memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.
[Gambas:Video CNBC]
