
Skandal Jiwasraya, Sidang Bentjok Cs Hadirkan Ratusan Saksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tampaknya masih akan memakan waktu cukup panjang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan lebih dari 100 saksi untuk mengadili para terdakwa kasus tersebut.
JPU Rachidtyo Pandu mengatakan, 99 saksi yang dihadirkan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sementara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa akan menghadirkan 34 saksi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan sebanyak 28 saksi atas terdakwa Heru Hidayat.
Adapun 12 saksi ahli juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangan untuk menguak terkait kasus megaskandal di asuransi tertua di Indonesia ini.
Catatan CNBC Indonesia, sejauh ini saksi yang sudah memberikan keterangan masih di bawah 10 orang, sehingga proses persidangan diperkirakan masih akan memakan waktu cukup panjang.
"Kami menyampaikan, untuk jumlah saksi terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu jumlahnya 99 di luar saksi mahkota [istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain]. Sudah dikurangi 60% dari sebelumnya sebanyak 230 orang," kata JPU, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Rabu kemarin (7/7/2020).
Pada kesempatan sama, Ketua Majelis Hakim Rosmina memastikan, meskipun jumlah saksi yang dihadirkan cukup banyak, dengan masa penahanan yang terbatas, sedang menyusun jadwal agar semua saksi dapat memberikan keterangan di persidangan.
"Masa penahanan terbatas, berdasarkan bukti saksi-saksi yang diperiksa terlalu banyak. Kalau seluruhnya gak akan cukup waktu. Kami minta penuntut umum berapa orang saksi yang akan dihadirkan ke persidangan? Supaya kita bisa bikin kalender, nanti kalender di ujungnya kepepet penuntutan, pleidoi, putusan," terang Rosmina.
Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Direktur Utama Asuransi Jiwasraya saat ini yakni Hexana Tri Sasongko, mantan auditor internal Jiwasraya Fadian Dwiantara, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Donny S Karyadi.
![]() Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi) |
Sebagai informasi, Bentjok (Dirut PT Hanson International Tbk/MYRX) adalah satu dari enam tersangka Jiwasraya yang disidangkan. Lima lainnya yakni Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018.
Lainnya yakni Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan satu lagi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pada Jumat pekan lalu (26/6), tambah lagi tersangka yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jiwasraya Disebut Tak Sehat Sejak 2008, Tawarkan Bunga Tinggi
