Skandal Jiwasraya, 4 Saksi Buka Suara di Sidang Bentjok Cs

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 July 2020 11:27
Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar untuk menggali keterangan dari para saksi.

Pada persidangan hari ini, Senin (13/7/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan empat orang saksi dari karyawan internal Jiwasraya.

Pantauan CNBC Indonesia, ada 3 orang saksi yang sudah hadir di persidangan, ketiganya antara lain Agustin Widiastuti, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2011 dan 2014. Selanjutnya ada Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya periode 2008-2011, Lusiana dan Mohammad Rommy.

"Dengan ini persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, memulai persidangan, Senin (13/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta.

Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)Foto: Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)
Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)

Sementara itu, tiga terdakwa yang pagi ini hadir dalam persidangan antara lain, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachidtyo Pandu menyatakan akan menghadirkan lebih dari 100 saksi untuk mengadili para terdakwa kasus tersebut.

Saksi-saksi tersebut di antaranya sebanyak 99 saksi yang dihadirkan terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sementara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa akan menghadirkan 34 saksi atas terdakwa Bentjok dan sebanyak 28 saksi atas terdakwa Heru Hidayat.

Adapun 12 saksi ahli juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangan untuk menguak terkait kasus megaskandal di asuransi tertua di Indonesia ini.

Sebagai informasi, Bentjok (Dirut PT Hanson International Tbk/MYRX) adalah satu dari enam tersangka Jiwasraya yang disidangkan. Lima lainnya yakni Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018.

Lainnya yakni Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan satu lagi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Pada Jumat pekan lalu (26/6), tambah lagi tersangka yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Direktur Utama Asuransi Jiwasraya saat ini yakni Hexana Tri Sasongko, mantan auditor internal Jiwasraya Fadian Dwiantara, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Donny S Karyadi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! 4 MI Diminta Bikin Produk RDPT Jiwasraya Rp 400 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular