
Sidang Jiwasraya: Ternyata Ada Pinjam-meminjam Akun Saham Lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Karyawan PT Integra Investama, yang sebelumnya menjabat petinggi di Daewoo Securities (kini PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia), Erwin Budiman membenarkan praktik saham pinjam nama alias nominee yang dilakukan untuk transaksi pembelian saham demi kebutuhan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bersaksi di Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020), suami dari Rosita, agen Mirae Asset Sekuritas ini membenarkan, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra menggunakan akun rekening saham miliknya untuk bertransaksi saham yang dibeli Jiwasraya.
Adapun Rosita juga pernah memberikan keterangan di persidangan Jiwasraya di PN Jakarta Pusat.
Erwin menuturkan, pada periode tahun 2015, Jiwasraya melakukan transaksi penjualan saham secara pribadi. Pada hari yang sama, ia menjual lagi ke beberapa perusahaan manajer investasi (MI).
Sedangkan pada tahun 2017, ada transaksi pembelian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam jumlah besar. Ia pun mendapat fee sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta setiap pekan sebagai jaminan atas transaksi itu.
Erwin menuturkan, sebagai salah satu petinggi di Daewoo, maka limit transaksi di akun rekening efeknya diperbolehkan sampai Rp 100 miliar per hari.
Sebagai informasi, Daewoo Securities Indonesia yang sebelumnya bernama E-Trading ini dimiliki oleh Daewoo Securities (Korea). Tapi pada 2016, perusahaan sekuritas ini diakuisisi oleh Mirae Asset (Korea) untuk menjadi pemilik saham pengendali dan menggantinya menjadi Mirae Asset Sekuritas.
"Joko Hartono Tirto menggunakan akun Anda untuk crossing?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).
"Untuk yang terjadi di 2015, Jiwasraya jual ke saya pribadi, dari saya pada hari yang sama jual lagi ke beberapa MI," jawab Erwin Budiman.
"Joko Hartono meminjam akun anda, mengapa saudara mengatakan, jangan aneh-aneh ya?" tanya Hakim.
"Saya cuma berpikir waktu itu transaksinya besar," katanya.
"Kenapa seiring dipinjam-pinjamkan. Ada apa di belakangnya?," cecar Hakim lagi.
"Betul yang mulia. Karena saya teman sekantor [dengan Joko Hartono Tirto]," jawab Erwin.
"Bapak bermain di pasar modal sejak 1996. Apakah di dunia pasar modal itu hal yang biasa?
"Biasa."
"Ada sesuatu yang tidak diperbolehkan?
"Tidak tahu," singkat Erwin.
"Pinjam meminjam akun berbahaya?"
"Risiko pasti ada," jawabnya.
Senin ini, Erwin menjadi satu dari tiga saksi yang hadir di persidangan. Dua saksi lain antara lain, Direktur PT Duta Regency Karunia, Gracianus J. Lambert dan Sandra Setiawati Santoso, Direktur PT Kalingga Persada Inti Makmur.
Pantauan CNBC Indonesia, tiga terdakwa menghadiri persidangan siang ini, antara lain Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Bulan Depan
