
Terseret Skandal Jiwasraya, Begini Nasib Emiten Heru Hidayat

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan mineral milik Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), menjadi salah satu emiten yang berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan Pengumuman Potensi Delisting yang dipublikasikan pada 4 Agustus 2020, saham TRAM telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.
Dalam penjelasan yang disampaikan Corporate Secretary TRAM, Asnita Kasmy, ada dampak langsung dari kasus hukum yang menjerat Komisaris Utama TRAM, Heru Hidayat yang juga salah satu terdakwa kasus Jiwasraya terhadap perseroan, yakni tertundanya proyek infrastruktur perseroan karena menunggu kepastian hukum bagi keperluan pendanaan.
"Terkait kasus Komisaris Utama Perseroan Heru Hidayat saat ini masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Asnita Kasmy di laman keterbukaan informasi, dikutip Senin (10/8/2020).
Terkait kasus ini, sebelumya Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset TRAM dan saat ini perseroan sudah mengajukan keberatan dan melakukan korespondensi dengan pihak terkait.
Dari sisi bisnis, kata dia, perseroan mencatatkan kerugian yang disebabkan pandemi Covid-19. Pada kuartal II-2020 ini, ekonomi Indonesia juga menghadapi tekanan atau terkontraksi 5,32% sehingga berdampak pada bisnis batu bara.
Sedangkan, bagi entitas anak, kondisi operasional masih beroperasi normal dan memenuhi kontrak charter.
Adapun, beberapa strategi perusahaan untuk memperbaiki kinerja adalah dengan menegosiasikan ulang kontrak dan melakukan efisiensi penurunan biaya pada kuartal ketiga tahun ini.
Pada kuartal keempat, perusahaan akan fokus pada efisiensi keuangan, melakukan kegiatan operasional dan terus berproduksi. Sehingga diharapkan, pemulihan kinerja keuangan akan terjadi di tahun 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Direktur TRAM Mundur