Duh! Emiten Heru Hidayat-Bentjok Terancam Didepak Bursa

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
25 January 2022 09:10
Millennium City (dok: Hanson Internasional)
Foto: Millennium City (dok: Hanson Internasional)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan surat peringatan penghapusan pencatatan saham (delisting) untuk dua emiten, yakni emiten kontraktor pertambangan PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan perusahaan transportasi laut PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Menurut penjelasan pihak bursa di website di BEI, keputusan soal potensi delisting SMRU dan TRAM tersebut dilakukan mengingat masa suspensi saham perusahaan telah mencapai 24 bulan atau 2 tahun pada Minggu pekan lalu, 23 Januari 2022.

Keputusan yang diambil BEI ini juga berdasarkan Peraturan BEI (Bursa) No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa yang terdiri dari dua poin utama.

Pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Terakhir kali SMRU melaporkan kinerja keuangan adalah per 30 September 2021, sedangkan TRAM melaporkan rapor keuangan paling mutakhir mereka per 31 Desember 2019 (yang terbit pada 1 Januari 2022).

Adapun kedua emiten tersebut masih terafiliasi dengan terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.

Di TRAM, Heru Hidayat menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam laporan bulanan registrasi efek TRAM per 30 September 2021, pihak TRAM menyebutkan bahwa ultimate shareholder (pemilik dan pengendali terakhir) TRAM adalah Heru Hidayat.

Adapun, per 31 Desember 2021, Graha Resources, sebagai pengendali, menguasai 13,02% saham TRAM, kemudian Tael One Partners Ltd memiliki 23,82%, dan masyarakat 63,16%. Secara langsung, Heru Hidayat juga menggenggam 1,19% saham TRAM.

Sementara, SMRU adalah anak usaha TRAM. Per 31 Desember 2021, TRAM tercatat menguasai 52,30% saham SMRU. Sisanya, PT Asabri memiliki 8,11% dan masyarakat 39,59%.

Sebagai informasi, Komisaris Utama TRAM Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru dengan hukuman pidana mati. Ringannya hukuman Heru tersebut karena Heru sudah mendapat hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Emiten Bentjok Juga Berpotensi Didepak

Sebelumnya, pada 17 Januari 2022, emiten properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Hanson International Tbk (MYRX) juga sudah mendapatkan peringatan potensi delisting dari bursa.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis BEI, Hanson disebutkan telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) selama 24 bulan per 16 Januari 2022 lalu.

Teguran delisting kepada perusahaan ini berkaitan dengan kondisi atau peristiwa yang berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis perusahaan dan batas waktu suspensi yang paling lama hanya 24 bulan.

Asal tahu saja, Benny Tjokro, yang menjabat sebagai Direktur Utama MYRX menguasai 4,25% saham perseroan.

MYRX sendiri terakhir kali melaporkan kinerja keuangan adalah per kuartal III 2019.

Sebagai informasi, Benny Tjokro atau yang akrab disapa Bentjok, telah divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 16 triliun.

Selain itu, Bentjok juga diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp 6,078 triliun.

Selain tiga emiten di atas, sejak awal tahun ini, BEI telah memperingatkan potensi delisting 10 emiten lainnya. Untuk menyebut beberapa, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).

TIM RISET CNBC INDONESIA


(adf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Direktur TRAM Mundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular