Buntut Jiwasraya, Hanson (MYRX) Bentjok Bisa Didepak BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) terkait potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting. Terlebih, emiten milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok ini sudah disuspensi sekian lama.
Seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (19/7/2022), BEI bisa melakukan delisting berdasarkan dua hal. Pertama, jika emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sementara, saham MYRX sudah disuspensi selama 24 bulan terakhir.
Susunan dewan Komisaris dan Direksi perseroan berdasarkan akta berita acara RUPS perseroan pada 13 November 2019 diantaranya:
Komisaris Utama : Raden Agus Santosa
Komisaris : Nurharjanto
Komiaris Independen : Venkata Ramana Tata
Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro
Direktur : Rony Agung Suseno
Direktur : Hartono Santoso
Direktur : Adnan Tabrani
Asabri memiliki 5,4% saham MYRX. Masyarakat menjadi pemegang saham terbesar, mencapai 90,35%. Sedang Bentjok memiliki 4,25%.
Meski minoritas, tapi Bentjok merupakan pemegang saham pengendali. Ia sendiri merupakan salah satu tersangka kasus Jiwasraya.
[Gambas:Video CNBC]
18 Bulan Disuspensi, Potensi Delisting Saham POSA Kian Besar
(RCI/dhf)