
Arus Kas Terganggu, BUMN Ramai-ramai Tagih Piutang Pemerintah

Selanjutnya, BUMN karya tak luput ikut menagih utang pemerintah. Padahal pemerintah dalam beberapa tahun terakhir begitu gencar membangun tol melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), salah satu perusahaan BUMN yang diberi mandat melaksanakan tugas tersebut. Jasa Marga rupanya masih punya tagihan kepada pemerintah untuk pembebasan lahan pembangunan jalan tol.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan bahwa sejak 2016, Jasa Marga menalangi lebih dahulu uang ganti pembebasan lahan. Namun saat ini belum semua dibayarkan pemerintah.
"Jadi untuk pembebasan lahan di tahun 2016 sampai tahun 2020 itu pengeluaran dana dalam rupiah yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Marga melalui dana talangannya sebesar Rp 27 triliun lebih, itu di tahun 2016 sampai tahun 2020. Kemudian yang sudah dibayarkan totalnya adalah Rp 22,2 triliun," kata Subakti Syukur dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6/20).
Dengan begitu, masih ada angka Rp 5 triliun utang pemerintah yang belum dibayar, tepatnya Rp 5,03 triliun. Dia merinci, utang pemerintah yang belum dibayar dari tahun 2016 sebesar Rp 112,90 miliar.
Selanjutnya, untuk pembelian lahan 2017 mencapai Rp 489,37 miliar. Lalu sebesar Rp 595,867 miliar pada 2018, Rp 3,52 triliun untuk 2019, dan Rp 307,36 miliar untuk 2020.
Dalam kesempatan itu, Subakti juga mengemukakan sejumlah persoalan. Dia bilang bahwa alokasi anggaran penggantian dana talangan tanah seringkali cepat habis jika terjadi percepatan pembangunan.
"Jadi kadang-kadang kita diminta cepat membangun menyelesaikan jalan tol dan butuh waktu lama untuk persetujuan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan. Usulan kami adalah alokasi anggaran bandling seluruh proyek apabila ada kekurangan dapat segera ditambah tanpa menunggu persetujuan Menteri Keuangan," tandasnya.
Dia juga mengusulkan, pengalokasian anggaran yang memerlukan izin Menteri Keuangan hanya untuk plafond total pembebasan tanah seluruh jalan tol. Artinya persetujuan bukan diteken berdasarkan kebutuhan per proyek sehingga ada fleksibilitas penggunaan anggaran proyek.
"Sehingga apabila ada perubahan anggaran proyek mekanisme perizinannya cukup melalui satu pejabat level di bawah menteri terkait," urainya.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
