
Arus Kas Terganggu, BUMN Ramai-ramai Tagih Piutang Pemerintah

Berikutnya, total utang pemerintah kepada Perum Bulog mencapai Rp 3,1 triliun. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menyebut, pada 2020 ini pemerintah baru membayar sebesar Rp 566 miliar atau sekitar 18%.
"Pencairan utang pemerintah, realisasi pembayaran utang pemerintah kurun waktu Januari sampai Juni 2020 sebesar Rp 566 miliar," kata Buwas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (29/6/20).
Dengan begitu, Buwas menjelaskan bahwa masih terdapat saldo utang pemerintah kepada Perum Bulog 2020 yang belum dibayarkan sampai Juni 2020 sebesar Rp 2,61 triliun.
Berikut rincian utang pemerintah kepada Perum Bulog:
- CSHP Gula Tahun 2018 sebesar Rp 566 miliar
- CHSP Gula tahun 2019 sebesar Rp 1,3 triliun
- Pengadaan Cadang Beras Pemerintah (CBP) untuk ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) kuartal IV-2019 Rp 369 miliar
- KPSH beras kuartal I-2020 Rp 837,84 miliar
- Bencana alam 2018 Rp 8,01 miliar
- Bencana alam 2019 Rp 39,01 miliar
Buwas menilai, pencairan utang ini amat penting bagi kinerja operasional Bulog. Karena itu, dia sebenarnya berharap total tagihan segera dicairkan.
"Mengingat pencairan utang pemerintah kepada Bulog sangat penting dan berdampak pada arus kas perusahaan kami sangat berharap agar pelunasan utang pemerintah kepada Perum Bulog dapat segara dilakukan," tandasnya.
Apalagi, tahun ini Bulog tak mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN). Selain itu, Bulog juga dipastikan tak mendapat kucuran dana talangan.
"Namun selanjutnya perum Bulog berencana mengajukan proposal PMN 2021. Ini pun melihat situasi keuangan negara," bebernya.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2016, Perum Bulog seharusnya mendapat penambahan PMN Rp 2 triliun. Alokasi ditujukan sebagai pembangunan sarana produksi dan tempat penyimpanan.
"2020, telah dilakukan percepatan penyerapan dana PMN 2016 tersebut, dilakukan lelang kontraktor pelaksana Rp 1,6 triliun atau 80.16% dari total dana. Selain itu dilakukan penyertaan pendampingan kejaksaan dan BPK agar penyerapan dana PMN dapat memenuhi aspek dan tertib administrasi," urainya.
(hps/hps)