
Dicecar Bursa Soal Piutang US$119,90 Juta, Ini Tanggapan PGN (PGAS)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau Pertamina Gas Negara (PGN) memberikan penjelasan lanjutan atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan keuangan tahunan 2023. BEI meminta perincian terkait piutang usaha yang jumlah outstandingnya sudah melebihi satu tahun serta latar belakang dan upaya tindak lanjut PGN.
Adapun PGN memiliki piutang kepada Petronas Carigali Muna Ltd. (PCML) sebesar US$119,90 juta, di mana per 23 September 2023, PCML menghentikan penyaluran ke anak subholding PGN, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), dengan menerbitkan surat pemberitahuan force majeure secara sepihak. Bursa pun meminta penjelasan terkait status terakir rencana pelunasan piutang tersebut.
Terkait hal itu, Direktur Utama PGN Arief S. Handoko mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan arbitrase, dan diperkirakan diumumkan pada bulan Juni 2024. Adapun proses persidangan telah beralngsung sejak 30 Oktober hingga 3 November 2023.
Bursa kemudian menanyakan mengapa PGN belum membentuk penyisihan penuh atas piutang tersebut, yang telah diprovisikan sejumlah US$73,4 juta (61%).
"Perseroan berpendapat bahwa hasil arbitrase akan berdampak positif terhadap Perseroan dan penyisihan penurunan nilai yang dibukukan sudah mencukupi sesuai dengan perhitungan penurunan nilai piutang antara lain denga menggunakan asumsi nilai waktu atas uang merujuk pada PSAK 109 (dahulu PSAK 71)," kata Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (3/6/2024).
BEI kemudian menyorot dalam rinciannya piutang usaha tersebut, terdapat piutang PGN terhadap induknya, PT Pertamina (Persero) sebesar US$28,5 juta. Arief menjelaskan bahwa anak usaha PGN, PT Pertamina Gas (Pertagas) mendapat penugasan dari Pertamina untuk melaksanakan pengellolaan kegiatan operasional penjualan gas bumi bagian negara (meliputi kegiatan pengukuran, pencatatan serta penagihan) di beberapa wilayah kerja. Atas penugasan tersebut, Pertagas dapat kompensasi dari Pertamina, yaitu untuk periode 2016-2019.
Untuk merealisasikan piutang tersebut, Arief menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi meeting dengan manajemen Pertamina, dan secara prinsip induk perusahaan itu telah menyanggupi pembayaran kompensasi tersebut.
Lebih lanjut, BEI menanyakan standpoint terkini dari Gunvor terhadap upaya kesepakatan force majeure yang dilakukan PGN. Arief mengatakan kedua belah pihak masih melakukan pembahasan terkait dengan pelaksanaan kontrak mengingat adanya kendala dari sisi PGN yang suda diinformasikan kepada Gunvor melalui FM Declaration.
"Dalam penyelesaian permasalahan ini, Perseroan melakukan mitigasi dengan didampingin oleh Konsultan Hukum Internasional dan juga melakukan koordinsi rutin dengan instansi negara terkait dan Pertamina (Persero) sebagai Holding Migas," pungas Arief.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Kontrak LNG Dengan Gunvor, Manajemen PGN Buka Suara