Kebijakan Restrukturisasi Kredit OJK Ampuh, Ini Buktinya!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 June 2020 14:30
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbukti membuat dampak Covid-19 ke sektor perbankan bisa dikendalikan.

Hal ini tergambar jelas hasil penelitian OJK. Dalam pemaparannya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020), bila restrukturisasi perbankan tidak dijalankan makan capital adequacy ratio atau rasio kecukupan modal (CAR) akan turun menjadi 20,42% dan diikuti lonjakan rasiao kredit bermasalah (NPL) menjadi 14,5%.

Setelah restrukturisasi kredit dijalankan posisi CAR akan berada di level yang sangat aman 22,16% dan NPL 3,01%. Itu artinya kondisi perbankan saat ini masih cukup kuat menghadapi tekanan Covid-19.

OJK mencatat hingga 22 Juni 2020, dari 100 bank yang mengimplementasikan ada Rp 1.373,67 triliun kredit yang berpotensi direstrukturisasi dari 15,12 juta debitur. Realisasinya restrukturisasi kredit dilakukan pada 6,35 juta debitur dengan nilai Rp 695,34 juta debitur.

"Kredit restrukturisasi tumbuh tinggi di bank BUKU 4, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor perdagangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Senin (29/6/2020).

Wimboh Santoso menambahkan saat ini restrukturisasi kredit perbankan sudah mulai agak melambatkan. Ini karena sebagian besar restrukturisasi kredit dilakukan pada April, Mei dan Juni berjalan dengan baik.

"Ini tanda peak (puncak) sudah dilalui kalaupun ada tambahan sebenarnya nggak banyak," terang Wimboh.

"Kita akan meminta perbankan untuk mulai memberikan kredit kepada debitur yang kemarin melakukan restrukturisasi maupun yang tidak. Kita akan coba melalui rencana bisnis bank yang akan kita pantau bank per bank," jelas Wimboh.


(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Izinkan Bank Restrukturisasi Kredit 'Terinfeksi' Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular