Wimboh Buka Suara Soal Jiwasaraya: OJK Bantu Penegakan Hukum

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 June 2020 10:24
OJK Press Video Conference - Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Kebijakannya (Youtube OJK)
Foto: OJK Press Video Conference - Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Kebijakannya (Youtube OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membuka suara terkait masalah hukum pada dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 12 triliun.

"Berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus Jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi serta tetap akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan," kata Wimboh dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/6/2020).

Wimboh mengklaim, sejak akhir tahun 2017, OJK telah melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK. Reformasi tersebut, kata Wimboh, untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan, serta ekosistem di sektor jasa keuangan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct), dan melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten.

"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan," kata Wimboh melanjutkan.

Untuk diketahui, Kejagung mengumumkan mengumumkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dan satu orang tersangka petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus megaskandal dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya.

Berdasar alat bukti yang diperoleh, Kejagung menetapkan untuk menjadi tersangka:

  1. 1. DMI (PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

"Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020)

Lalu Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari OJK atas nama FH saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya.

"Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS [Jiwasraya]," kata Hari.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update Terbaru Kasus Jiwasraya dan Indosurya dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular