Hingga 7 Juli, Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 769,55 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 July 2020 19:30
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi yang dilakukan perbankan hingga 7 Juli 2020 telah mencapai Rp 769,55 triliun. Nilai tersebut merupakan jumlah kredit dari 6,72 juta debitur.

Dari angka tersebut, total nilai kredit UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun dari 5,41 juta debitur. Sedangkan untuk nasabah non-UMKM mencapai Rp 443,17 triliun dari 1,31 juta debitur.

Sementara itu, dari segi restrukturisasi perusahaan pembiayaan jumlah kontrak yang sudah disetujui sebanyak 3,88 juta kontrak dengan nilai pembiayaan Rp 141,45 triliun. Dimana seluruh permintaan restrukturisasi mencapai 4,55 juta kontrak dengan 419.434 kontrak masih dalam proses persetujuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tingkat pengajuan restrukturisasi saat ini sudah menunjukkan penurunan untuk sektor UMKM. Namun untuk sektor non-UMKM justru cenderung meningkat.

"Non-UMKM mencapai Rp 443,17 triliun, untuk 1,31 juta debitur dengan tren yang mulai sedikit meningkat di dua minggu terakhir," kata Wimboh dalam keterangannya, sore ini Senin (13/7/2020).


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Ekonomi Memang Membaik, Tapi Lukanya Terlalu Dalam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular