
Siap-siap! Bank Jangkar Sri Mulyani & Wimboh Segera Meluncur

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19. Salah satunya yang difokuskan adalah perbaikan dari sisi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk UMKM pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan. Hal ini untuk membantu UMKM tetap bisa menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit saat ini.
"Kami bersama OJK sudah membuat surat keputusan bersama [SKB], untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program kredit modal kerja barunya. Ini kita lakukan dengan berikan jaminan dari sisi risiko kredit," ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).
Dalam menjalankan hal ini, Sri Mulyani menjelaskan telah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Perum Jamkrindo dan PT Askrindo (Persero) untuk memberikan penjaminan kredit bagi UMKM dengan modal kerja di bawah Rp 10 miliar. Adapun risiko premi imbal jasa penjaminan ini akan dijamin pemerintah.
"Penjaminan ini kami akan dukung melalui PMN [penyertaan modal negara] kepada Askrindo sebesar Rp 6 triliun, plus imbas jasa pengembalian Rp 5 triliun, dan cadangan penjaminan Rp 1 triliun. Jadi total menggulirkan modal kerja darurat atau modal kerja tambahan pada UMKM agar mereka bisa dapatkan akses lagi sampai Rp 10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan Rp 12 triliun," jelasnya.
Sedangkan, untuk restrukturisasi kredit pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan, agar bisa tetap bertahan untuk memberikan relaksasi kredit kepada UMKM tersebut.
"Kami juga sudah dengan SKB, OJK [dengan Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso] dan Kemenkeu akan menempatkan dana di perbankan yang melakukan restrukturisasi. Implementasinya akan dilakukan dengan penetapan skema tersebut," kata dia.
Adapun, perbankan yang menerima penempatan dana dari pemerintah disebut Bank Jangkar (anchor bank) yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian, perbankan yang menyalurkan kredit modal kerja ke UMKM dan membutuhkan dana disebut Bank Pelaksana.
Bank Pelaksana yang ingin mendapatkan modal kerja maka harus mengajukan proposal kepada Bank Jangkar. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan untuk mendapatkan dana likuiditas tersebut, Bank Pelaksana harus memenuhi syarat dan mengikuti mekanismenya. Bank Pelaksana harus mengajukan proposal ke bank peserta dengan persetujuan OJK.
Setelah disetujui oleh OJK dan dinilai berhak mendapatkan oleh Bank Peserta/Bank Jangkar, maka kebutuhan dananya diajukan ke pemerintah. Setelah semua terkonfirmasi, Bank Peserta akan segera menyalurkan dana ke Bank Pelaksana.
Untuk membantu UMKM melalui penempatan dana ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 87 triliun. Namun, anggaran tersebut baru hanya perkiraan kebutuhan.
"Kita perkirakan Rp 87 triliun, tapi ini lagi lagi perkiraan. Jadi belum pasti karena itu adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk lakukan hal tersebut (penempatan dana) kalau diperlukan," tegasnya.
(tas/tas) Next Article Bank Mana yang Bisa Jadi Bank Jangkar? Begini Kriterianya
